Batam

Konflik Rempang Memanas: Ormas Melayu Bantah Dukung PSN, Kecam Polresta Barelang

Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Melayu di Kota Batam mengecam tindakan Polresta Barelang yang mencatut nama mereka dalam siaran pers terkait silaturahmi dan audiensi membahas perkembangan penanganan bentrokan di Sembulang Hulu.

Dalam siaran pers berjudul “Kapolresta Barelang Gelar Audiensi dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan di Sembulang Hulu”, Polresta menyebut beberapa ormas hadir dalam acara tersebut dan mendukung proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Raja Muhammad Amin, menegaskan pihaknya memang diundang, tetapi memutuskan untuk tidak hadir.

“Kami berlaku adil. Saat diundang Polda Kepri untuk menyatukan persepsi terkait proyek ini, kami juga tidak hadir,” ujar Raja pada Jumat sore, 31 Januari 2025.

Raja membantah kehadiran LAM dalam pertemuan tersebut dan mengecam pencatutan nama organisasinya dalam siaran pers Polresta Barelang.

“Kami kaget melihat nama kami disebut hadir dalam rilis resmi. Ini tidak benar dan perlu diklarifikasi,” tegasnya.

LAM Batam Minta Status Tersangka Warga Dicabut

Raja juga menegaskan bahwa LAM tetap mendukung perjuangan masyarakat Rempang yang menolak PSN dan meminta agar Polresta Barelang mencabut status tersangka terhadap warga Rempang yang mempertahankan hak mereka.

“Kami desak penetapan tersangka dibatalkan demi hukum dan HAM,” ujar Raja.

Hal serupa disampaikan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB). Ketua Amar GB, Ishaka, menyatakan pencatutan nama organisasinya merugikan perjuangan mereka yang menolak penggusuran akibat proyek PSN.

“Kami mendesak Polresta Barelang mengungkap fakta terkait penyerangan 18 Desember 2024 yang melukai delapan warga. Saat ini, hanya dua pekerja PT MEG yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara banyak aktor lain yang belum tersentuh,” katanya seperti dilansir tempo.

Konflik terkait PSN Rempang Eco City terus berlanjut hingga saat ini. Warga tetap menolak digusur. Sementara pemerintah bersama pengembang tetap memaksa untuk merelokasi warga.

Insiden penyerangan pada 18 Desember 2024 menjadi puncak dari ketegangan antara masyarakat dan perusahaan pengembang. Dalam peristiwa itu beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya seorang wanita lansia berusia 67 tahun, Siti Hawa alias Nenek Awe.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

7 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

8 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

16 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

2 hari ago