Nasional

KPK Menduga Mantan Sekjen Kemenaker di Era Hanif Dhakiri Terima Uang Pemerasan Rp 12 Miliar

gedung KPK. f. istimewa

TelegrapNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Budi, KPK juga menduga Hery Sudarmanto menerima penerimaan uang tersebut sejak 2010, atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” katanya.

Adapun dia menyampaikan pernyataan tersebut saat membahas pengembangan terkini kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan Hery Sudarmanto sebagai salah satu tersangkanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.(*)

sumber : Antara

Share

Recent Posts

  • Batam

PT Pradana Samudra Lines Nyatakan Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Korban Terbaliknya Tugboat di Tanjunguncang

Proses evakuasi korban terbaliknya tugboat di perairan Tanjung Uncang. f Istimewa TelegrapNews.com - Manajemen PT…

5 jam ago
  • News Update

Pendaftaran Mitra MBG sudah tutup, waspada iming-iming jual-beli titik SPPG

Anak-anak sekolah dasar hendak makan MBG. F istimewa TelegrapNews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan…

9 jam ago
  • Internasional

Bomber siluman B-2 serang peluncur rudal Iran dengan bom 1 ton, AS juga Klaim Sudah Tenggelamkan Lebih dari 30 Kapal Iran

Bomber Siluman B-2 milik Amerika Serikat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bomber siluman B-2 Amerika Serikat…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Bidang Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee saat hendak di bawa ke Rutan Polda Metro Jaya. f Istimewa TelegrapNews.com…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton…

1 hari ago
  • Internasional

Iran Tak akan Berunding dengan AS, Tolak Tawaran Mediasi dari Beberapa Negara

Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Duta Besar Iran untuk Indonesia…

1 hari ago