Categories: News Update

KPK Periksa Direktur Kemenkeu Terkait PNBP Pertambangan

Jubir KPK Budi Prasetyo. f. Istimewa

TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo untuk didalami tentang PNBP sektor pertambangan.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan jetty atau dermaga, dan hauling (pengangkutan material tambang, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Wawan Sunarjo memenuhi panggilan KPK pada Senin pagi pukul 09.32 WIB, yakni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).(*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

BGN Ungkap Modus Praktik Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Konfrensi pers terkait dugaan jual beli titik SPPG di Kepri belum lama ini. f. istimewa…

4 jam ago
  • Nasional

Bareskrim Sebut Blackout di Sumatera karena Bencana Alam

Bareskrim Polri mengungkap hasil penyelidikan blackout Sumatera pada Jumat pekan lalu (22/5). Sejauh ini, polisi…

20 jam ago
  • Batam

Jalan Rusak di Atas Underpass Pelita Mulai Diperbaiki

Jalan rusak di atas terowongan pelita mulai diperbaiki. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP)…

2 hari ago
  • Kepri

Waka BGN dan Wakapolda Kepri Kawal Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan SPPG MBG di Batam

Waka BGN dan Wakapolda Kepri saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com…

2 hari ago
  • Nasional

Badan Geologi: Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Sinabung di Sumut

Gunung Sinabung di Tanah Karo, Sumatera Utara. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Geologi Kementerian Energi…

3 hari ago
  • Internasional

Trump Tegaskan Tolak Semua Pungutan di Selat Hormuz dan Janji Ambil Uranium Iran

Presiden AS Donald Trump. F Istimewa TelegrapNews.com - Presiden AS Donald Trump mengatakan, AS menentang…

3 hari ago