Hukum Kriminal

Lima Tahanan “Spesial” PN Batam di Vonis “Cantik” Majelis Hakim, Ada Mafia Hukum?

Batam-Lima terdakwa yang tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya mendapatkan vonis “cantik” oleh Majelis Hakim PN Batam.

Berikut adalah putusan dengan terdakwa yang tidak ditahan dan mendapatkan vonis yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini menunjukkan indikasi keberadaan mafia peradilan di PN Batam:

  1. Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Mus Mulyadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Mulia Maritim (JMM). Mus Mulyadi, dijatuhi vonis 3 bulan 12 hari penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 Mei 2024. Sidang terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ini dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Yuanne ini.
  2. Majelis hakim PN Batam membebaskan Direktur Glory Point, Riki Lim dari tuntutan pidana, Senin, 13 Mei 2024. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Putusan terhadap perkara pidana yang menjerat Riki Lim dibacakan oleh pimpinan sidang David P Sitorus.

“Menyatakan terdakwa Riki Lim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,” ujar David.
Dalam amar putusan dijelaskan David perkara yang menjerat terdakwa lebih kepada perkara perdata. Dimana saat ini, perkara perdata Riki Lim juga masih dalam proses hukum.

  1. Terdakwa Roma Nasir Hutabarat, direktur PT. Batam Riau Bertuah. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam amar putusan Mejelis Hakim PN Batam yang dipimpin Benny Yoga Pratama menyatakan hal yang sama seperti perkara terdakwa Riki Lim. Perbuatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi buka merupakan tindak pidana (Onsalg), Senin, 13 Mei 2024.

  1. Mantan Kabid TIK Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata Hakim Bambang Trikoro dalam putusannya dalam sidang yang berlangsung virtual di Ruangan Sidang Utama PN Batam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta itu menyatakan Kombes Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi.

  1. Roliati, terdakwa perkara pencurian uang miliaran rupiah secara berkelanjutan dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Douglas RP Napitupulu, bersama anggota Andi Bayu dan Yuanne Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 10 Juni 2024.

“Perbuataan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” ucap hakim Douglas RP Napitupulu, saat membacakan amar putusan.

Menyikapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik yang juga Ketua LSM KODAT 86 Ta’in Komari mengatakan, PN Batam dibawah komando Bambang Trikoro mengatakan, lima putusan tersebut dianggap telah mencederai rasa keadilan. Dilihat dari skenario awal yaitu dengan tidak ditahannya para terdakwa menunjukkan adanya indikasi mafia hukum di PN Batam.

“Sangat ironis sekali, 5 putusan tersebut diterbitkan PN Batam kepada terdakwa yang sedari awal sudah terindikasi adanya mafia di PN Batam, hal itu terlihat dengan skenario awal yakni terdakwa tidak ditahan melainkan menghirup udara bebas dengan status tahanan kota,” terangnya.

Dengan berada diluar, diduga kuat para terdakwa melalui kaki tangannya dapat bebas berkomunikasi dengan para pengambil keputusan. Disamping itu, untuk mengolkan keinginan para terdakwa posisi berada diluar (tidak ditahan) mempermudah deal-deal yang mereka lakukan.

Cak Tain, sapaan lelaki yang juga jurnalis freelance dan dosen ini mengatakan majelis hakim ini harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, katanya lebih jauh, tidak diperbolehkan untuk menegakkan hukum itu dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya.
Bahkan, ketika bicara penegakan hukum ini tidak boleh juga dipengaruhi oleh rasa kemanusiaan. Artinya, tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk penegakan hukum itu sendiri.

“Ada contoh seorang ibu yang mencuri di kebun. Hakim tetap menghukum sesuai dengan pasal yang didakwakan. Akan tetapi, saat bicara kemanusiaan, hakim membantu dengan cara lain,” ujar Cak Tain mencontohkan.

Sementara itu Juru Bicara atau Humas PN Batam, Welly Irdianto saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp Jumat 14 Mei 2024 belum memberikan tanggapan atas 5 putusan yang mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik dan juga LSM KODAT 86 Ta’in Komari.

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

2 jam ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

19 jam ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

2 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

2 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

2 hari ago