Hukum Kriminal

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Ternyata Tidak Ikut Ditahan di Rutan Barelang Batam, Ada Apa?

Telegrapnews, Batam – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ternyata belum juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri di rumah  tahanan (Rutan) Barelang, Batam.  Sementara 11 tersangka lain sudah ditahan.

Info menyebutkan Kompol Satria Nanda sedang sakit sehingga mendapat perlakuan khusus ditahan terpisah di Polda Kepulauan Riau. 

Seperti diketahui, Nanda bersama 9 (sembilan) anggota Polisi lainnya, dari Polresta Barelang, yang juga merupakan bawahannya di Satuan Narkoba, terancam hukuman mati dan kini menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

Bersama dua sipil lainnya, total 12 tersangka, status berkasnya dinyatakan lengkap alias telah P-21 per Kamis, (12/12) dan telah diserahkan Direktorat Narkoba Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Kepulauan Riau. 

“Ke-12 orang tersangka tersebut semuanya sudah ditahan. Diantaranya, 11 tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam, tetapi 1 (satu) tersangka yaitu Satria Nanda, masih ditahan di Rutan Polda Kepri karena  yang bersangkutan sakit. Ada permohonan dari pihak keluarga agar  ditahan di Rutan Polda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, menjawab Telegrapnews, Senin (23/12/2024) hari ini. 

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Batam, Fajar Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi Telegrapnews menjelaskan hanya 11 dari “paket” 12 orang tersangka Narkotika tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri itu yang ditahan saat ini di rumah tahanan yang dipimpinnya. 

“Benar bahwa beliau (Nanda,red)  belum ada di Rutan. Kami pihak Rutan, sifatnya hanya menerima titipan saja,” ujarnya, Kamis, (12/12), menjawab Telegrapnews. 

Kewenangan Kejati Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan terkait tempat penahanan ke-12 tersangka itu semuanya telah menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi karena status berkasnya telah lengkap dan sudah diserahterimakan oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri ke Kejati. 

“Itu, sudah kewenangan jaksa,”tegasnya kepada Telegrapnews. 

Pakar hukum yang juga akademisi Universitas Batam, Dr. Irpan Husein Lubis, SH. MH, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu tetap mengedepankan kesamaan di mata hukum sebagaimana amanat Pasal 27 UUD 1945. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pengistimewaan atau pengistimewaan terhadap Polisi penjual narkotika yang berlatarbelakang pendidikan akpol, itu. 

“Jika ada perlakuan berbeda, maka akan  menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” kata Irpan, saat diminta pendapatnya oleh Telegrapnews. 

Seperti diberitakan Telegrapnews sebelumnya, 10 personil Polresta Barelang dari Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kepri. Mereka  kemudian diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapannya. Mereka kini diancam dengan hukuman mati. 

Ke-10 Personel Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang tersebut yakni:

1). Kompol Satria Nanda, Kasat Narkotika Polresta Barelang. 

2). Iptu Shigit Sarwo Edhi, Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang

3). Ipda Fadillah, Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang

4). Aiptu Wan Rahmat Kurniawan,  penyidik pembantu di Satuan Narkotika Polresta Barelang.

5). Bripka Junaidi Gunawan, Anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang

6). Bripka Rahmadi, Anggota di Satuan Narkotika Barelang.

7). Bripka Jaka Surya, Anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang

8). Bripka Alex Chandra, anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang.

9). Bripka Aryanto, Anggota di Satuan Narkotika Polresta Barelang

10). Brigpol Maruf Rambe, Anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang. 

Selain telah diberhentikan dari Kepolisian, ke-10 tersangka ini juga saat ini sedang dihadapkan dengan proses pidana. Mereka sedang menunggu tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

 “Berkas perkara atas nama tersangka seperti yang disebutkan di atas telah kami terima  dari  Direktorat Narkotika Polda Kepri pada Kamis 12/8/2024 lalu dan dinyatakan lengkap,” demikian penjelasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri belum lama ini. 

Dalam berkas yang diterima Ke-10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis : LCM

Editor: MS

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

11 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

12 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago