Hukum Kriminal

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Ternyata Tidak Ikut Ditahan di Rutan Barelang Batam, Ada Apa?

Telegrapnews, Batam – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ternyata belum juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri di rumah  tahanan (Rutan) Barelang, Batam.  Sementara 11 tersangka lain sudah ditahan.

Info menyebutkan Kompol Satria Nanda sedang sakit sehingga mendapat perlakuan khusus ditahan terpisah di Polda Kepulauan Riau. 

Seperti diketahui, Nanda bersama 9 (sembilan) anggota Polisi lainnya, dari Polresta Barelang, yang juga merupakan bawahannya di Satuan Narkoba, terancam hukuman mati dan kini menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

Bersama dua sipil lainnya, total 12 tersangka, status berkasnya dinyatakan lengkap alias telah P-21 per Kamis, (12/12) dan telah diserahkan Direktorat Narkoba Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Kepulauan Riau. 

“Ke-12 orang tersangka tersebut semuanya sudah ditahan. Diantaranya, 11 tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam, tetapi 1 (satu) tersangka yaitu Satria Nanda, masih ditahan di Rutan Polda Kepri karena  yang bersangkutan sakit. Ada permohonan dari pihak keluarga agar  ditahan di Rutan Polda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, menjawab Telegrapnews, Senin (23/12/2024) hari ini. 

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Batam, Fajar Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi Telegrapnews menjelaskan hanya 11 dari “paket” 12 orang tersangka Narkotika tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri itu yang ditahan saat ini di rumah tahanan yang dipimpinnya. 

“Benar bahwa beliau (Nanda,red)  belum ada di Rutan. Kami pihak Rutan, sifatnya hanya menerima titipan saja,” ujarnya, Kamis, (12/12), menjawab Telegrapnews. 

Kewenangan Kejati Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan terkait tempat penahanan ke-12 tersangka itu semuanya telah menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi karena status berkasnya telah lengkap dan sudah diserahterimakan oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri ke Kejati. 

“Itu, sudah kewenangan jaksa,”tegasnya kepada Telegrapnews. 

Pakar hukum yang juga akademisi Universitas Batam, Dr. Irpan Husein Lubis, SH. MH, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu tetap mengedepankan kesamaan di mata hukum sebagaimana amanat Pasal 27 UUD 1945. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pengistimewaan atau pengistimewaan terhadap Polisi penjual narkotika yang berlatarbelakang pendidikan akpol, itu. 

“Jika ada perlakuan berbeda, maka akan  menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat,” kata Irpan, saat diminta pendapatnya oleh Telegrapnews. 

Seperti diberitakan Telegrapnews sebelumnya, 10 personil Polresta Barelang dari Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kepri. Mereka  kemudian diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), karena menjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapannya. Mereka kini diancam dengan hukuman mati. 

Ke-10 Personel Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang tersebut yakni:

1). Kompol Satria Nanda, Kasat Narkotika Polresta Barelang. 

2). Iptu Shigit Sarwo Edhi, Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang

3). Ipda Fadillah, Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang

4). Aiptu Wan Rahmat Kurniawan,  penyidik pembantu di Satuan Narkotika Polresta Barelang.

5). Bripka Junaidi Gunawan, Anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang

6). Bripka Rahmadi, Anggota di Satuan Narkotika Barelang.

7). Bripka Jaka Surya, Anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang

8). Bripka Alex Chandra, anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang.

9). Bripka Aryanto, Anggota di Satuan Narkotika Polresta Barelang

10). Brigpol Maruf Rambe, Anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang. 

Selain telah diberhentikan dari Kepolisian, ke-10 tersangka ini juga saat ini sedang dihadapkan dengan proses pidana. Mereka sedang menunggu tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

 “Berkas perkara atas nama tersangka seperti yang disebutkan di atas telah kami terima  dari  Direktorat Narkotika Polda Kepri pada Kamis 12/8/2024 lalu dan dinyatakan lengkap,” demikian penjelasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri belum lama ini. 

Dalam berkas yang diterima Ke-10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis : LCM

Editor: MS

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

2 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

3 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago