Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tak tanggung-tanggung, total 710.770 ekor BBL senilai Rp 38,8 miliar berhasil diamankan dari dua upaya pengiriman ilegal yang melibatkan koper dan palet kayu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman mencurigakan berupa 10 koper tujuan Batam yang ternyata berisi BBL tanpa dokumen resmi. Penemuan terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Terminal Kargo Bandara Soetta.

Keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025), petugas X-ray kembali mencurigai 6 palet kayu yang hendak dikirim ke Tanjungpinang, Kepri. Setelah dibongkar, ditemukan lagi ribuan BBL yang dibungkus dalam kantong plastik tanpa izin.

“Dari pemeriksaan kami temukan 323.480 ekor BBL yang disembunyikan di dalam palet kayu tanpa dokumen legal,” jelas Kombes Ronald dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Sementara itu, tujuh pelaku lain kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut total BBL yang diamankan mencapai 710.770 ekor, terdiri dari jenis lobster pasir dan mutiara. Jika dinilai berdasarkan harga pasar (Rp 54 ribu per ekor), potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 38,8 miliar.

“Ini penyelundupan besar yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia. Untungnya semua benih sudah kita lepasliarkan di Pantai Anyer,” ujar Yandri.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  1. Pasal 92 jo Pasal 26 (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  2. Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  3. Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian sumber daya laut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya upaya perdagangan ilegal BBL. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

14 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

18 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

19 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

20 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago