Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tak tanggung-tanggung, total 710.770 ekor BBL senilai Rp 38,8 miliar berhasil diamankan dari dua upaya pengiriman ilegal yang melibatkan koper dan palet kayu.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman mencurigakan berupa 10 koper tujuan Batam yang ternyata berisi BBL tanpa dokumen resmi. Penemuan terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Terminal Kargo Bandara Soetta.

Keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025), petugas X-ray kembali mencurigai 6 palet kayu yang hendak dikirim ke Tanjungpinang, Kepri. Setelah dibongkar, ditemukan lagi ribuan BBL yang dibungkus dalam kantong plastik tanpa izin.

“Dari pemeriksaan kami temukan 323.480 ekor BBL yang disembunyikan di dalam palet kayu tanpa dokumen legal,” jelas Kombes Ronald dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Sementara itu, tujuh pelaku lain kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut total BBL yang diamankan mencapai 710.770 ekor, terdiri dari jenis lobster pasir dan mutiara. Jika dinilai berdasarkan harga pasar (Rp 54 ribu per ekor), potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 38,8 miliar.

“Ini penyelundupan besar yang dapat merusak ekosistem laut Indonesia. Untungnya semua benih sudah kita lepasliarkan di Pantai Anyer,” ujar Yandri.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  1. Pasal 92 jo Pasal 26 (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  2. Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
  3. Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian sumber daya laut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya upaya perdagangan ilegal BBL. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Lingga

Polres Lingga, TNI dan Masyarakat Kompak Tangani Karhutla

Petugas melakukan pemadaman api. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polres Lingga bersama TNI, pemerintah daerah dan…

34 menit ago
  • Batam

Dua Kelompok Bentrok di Setokok Terkait Lahan, Dua Orang Tewas dan Tujuh Orang Terluka

Tangkapan layar konflik di Setokok. F. Istimewa TelegrapNews.com- Setokok mencekam pada, Senin (14/9/2026). Dua kelompok…

43 menit ago
  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

21 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

23 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

1 hari ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

2 hari ago