Politik

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilbup Serang 2024

Telegrapnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Bupati Serang 2024 setelah menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Yandri terbukti membantu kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai Bupati Serang.

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa,” ujar Enny dalam sidang putusan sengketa Pilbup Serang di Gedung MK, Jakarta.

MK menilai bahwa Yandri menghadiri berbagai kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua, yakni Ratu dan Muhammad Najib Hamas.

Salah satu agenda yang disorot adalah Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 di Hotel Marbella Anyer, yang dihadiri oleh 277 kepala desa.

Kesaksian Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, dalam persidangan menguatkan dugaan keterlibatan Yandri. Hulman yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu.

Selain itu, MK menemukan penggunaan kop surat Kementerian Desa dan PDT dalam undangan acara haul dan syukuran, yang dianggap sebagai bagian dari strategi pemenangan Ratu. Meski Yandri membantah tuduhan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pengaruhnya terhadap netralitas kepala desa berkontribusi pada kemenangan paslon nomor urut dua.

Akibatnya, MK mengabulkan gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Serang. Namun, Ratu tetap diperbolehkan mencalonkan diri dalam PSU karena tidak didiskualifikasi.

Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu, terutama dalam mencegah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik keluarga.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago