More

    MK Cabut Ketentuan UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Dapat Ajukan Calon Kepala Daerah

    Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan partai politik memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon kepala daerah.

    Putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, setelah MK mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

    Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya mengatur persyaratan tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

    “Ketentuan ini mengancam integritas demokrasi dan harus diubah,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    MK juga merevisi ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) yang kini memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan persentase suara sah yang sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing wilayah.

    Keputusan ini memberi peluang baru bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dan diharapkan akan memperbaiki dinamika demokrasi di Indonesia.

    BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Danantara, Lembaga Pengelola Investasi Negara dengan Aset Rp 14.670 Triliun: Ini 7 BUMN yang Jadi Aset

    Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

    Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

    a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

    b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

    BACA JUGA:  Operasi Pekat Seligi 2024: Tim Gabungan Razia Besar-Besaran di Batam, Temukan Sabu di Hotel Romance

    c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

    d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

    Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

    a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

    BACA JUGA:  Pilkada Serentak 2024: Kepri Berpotensi Hadapi Fenomena Kotak Kosong di Tiga Daerah

    b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

    c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

    d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

    Sumber: detik

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini