Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan partai politik memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan calon kepala daerah.
Putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, setelah MK mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya mengatur persyaratan tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
“Ketentuan ini mengancam integritas demokrasi dan harus diubah,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga merevisi ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) yang kini memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan persentase suara sah yang sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing wilayah.
Keputusan ini memberi peluang baru bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dan diharapkan akan memperbaiki dinamika demokrasi di Indonesia.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Sumber: detik