Headline

Mucikari Muda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pelanggan Anak di Bawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Yolanda, seorang mucikari muda yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Almaida, pria yang menggunakan jasa anak tersebut, menghadapi tuntutan lebih berat yakni 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Abdullah dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Welly Irdianto. Keduanya, Yolanda dan Almaida, meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukum mereka, tetapi sidang pembelaan tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Suryadi, Terdakwa Yopi Yusnadi Mengaku Dendam

Usai persidangan, penasihat hukum Yolanda dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Fransiskus dan Yudi Wijaya, menyampaikan bahwa jaksa menuntut kliennya dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, ditambah denda yang subsider dengan hukuman 3 bulan. Mereka berharap majelis hakim memberikan keringanan.

“Jaksa menuntut 1 tahun dan 6 bulan. Atas tuntutan itu, kami minta keringanan,” ujar Yudi.

Menurut mereka, Yolanda menyesali perbuatannya. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan korban.

Penasihat hukum juga menyebutkan bahwa Yolanda masih berusia sangat muda, yaitu 19 tahun, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.

Baca juga: Pertandingan Hidup Mati: Indonesia Hadapi Bahrain dalam Laga Penting Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini

“Intinya, kami meminta keringanan kepada majelis hakim karena terdakwa menyesal. Terdakwa juga masih sangat muda,” tambah Yudi.

Di sisi lain, penasihat hukum Almaida dari LBH Suara Keadilan, Lisman Wulu, menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan 5 tahun penjara karena menggunakan jasa anak di bawah umur.

Baca juga: Kominfo Berantas Judi Online, Akun Katak Bhizer dengan 1,2 Juta Pengikut Diblokir

Almaida meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

“Terdakwa mengaku tidak tahu bahwa korban di bawah umur. Atas tuntutan 5 tahun, dia meminta keringanan,” jelas Lisman.

Sidang untuk kedua terdakwa dijadwalkan kembali digelar minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2, yang mengatur tentang larangan eksploitasi seksual terhadap anak.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

8 menit ago
  • Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara…

15 menit ago
  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

23 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

23 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago