Headline

Mucikari Muda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pelanggan Anak di Bawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Yolanda, seorang mucikari muda yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Almaida, pria yang menggunakan jasa anak tersebut, menghadapi tuntutan lebih berat yakni 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Abdullah dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Welly Irdianto. Keduanya, Yolanda dan Almaida, meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukum mereka, tetapi sidang pembelaan tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Suryadi, Terdakwa Yopi Yusnadi Mengaku Dendam

Usai persidangan, penasihat hukum Yolanda dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Fransiskus dan Yudi Wijaya, menyampaikan bahwa jaksa menuntut kliennya dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan, ditambah denda yang subsider dengan hukuman 3 bulan. Mereka berharap majelis hakim memberikan keringanan.

“Jaksa menuntut 1 tahun dan 6 bulan. Atas tuntutan itu, kami minta keringanan,” ujar Yudi.

Menurut mereka, Yolanda menyesali perbuatannya. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan korban.

Penasihat hukum juga menyebutkan bahwa Yolanda masih berusia sangat muda, yaitu 19 tahun, dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.

Baca juga: Pertandingan Hidup Mati: Indonesia Hadapi Bahrain dalam Laga Penting Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini

“Intinya, kami meminta keringanan kepada majelis hakim karena terdakwa menyesal. Terdakwa juga masih sangat muda,” tambah Yudi.

Di sisi lain, penasihat hukum Almaida dari LBH Suara Keadilan, Lisman Wulu, menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan 5 tahun penjara karena menggunakan jasa anak di bawah umur.

Baca juga: Kominfo Berantas Judi Online, Akun Katak Bhizer dengan 1,2 Juta Pengikut Diblokir

Almaida meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

“Terdakwa mengaku tidak tahu bahwa korban di bawah umur. Atas tuntutan 5 tahun, dia meminta keringanan,” jelas Lisman.

Sidang untuk kedua terdakwa dijadwalkan kembali digelar minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2, yang mengatur tentang larangan eksploitasi seksual terhadap anak.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago