Tim Polres Bintan menggerebek tambang pasir ilegal di Kampung Masiran, Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024) (foto humas polres bintan)
Telegrapnews.com, Bintan – Tambang pasir memang telah dilarang. Namun di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Bintan, masih ada juga yang berani nambang pasir secara ilegal.
Adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal ini kemudian dilaporkan masyarakat ke polisi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Gerbong Mutasi Bergerak, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dijabat Pejabat Sementara
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penggerebekan ini.
“Personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal,” kata AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Demo di Depan Kedubes China, Warga Rempang Tolak Proyek Rempang Eco City
Penyelidikan berlanjut ke daerah lain, namun hanya di Kampung Masiran yang aktif.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat nambang pasir secara ilegal. Seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” tambah AKP Marganda.
“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran. Sementara di lokasi lainnya hanya terdapat bekas-bekas aktivitas,” ungkap AKP Marganda.
Menurut AKP Marganda, GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa. Dari pipa, pasir kemudian dimuat ke dalam truk yang membeli pasir tersebut.
Baca Juga: 12 Terdakwa Kasus Judi Online Sky Garden Lolos dari Jerat TPPU
Di lokasi tambang pasir, Satreskrim Polres Bintan mengamankan barang bukti meliputi satu unit mesin penyedot pasir. Enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.
Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.
Atas perbuatannya itu, GN, diancam Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
# tambang pasir ilegal
Penulis: jd
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…