Hukum Kriminal

Nekat Nambang Pasir Secara Ilegal di Gunung Kijang, GN Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Telegrapnews.com, Bintan – Tambang pasir memang telah dilarang. Namun di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Bintan, masih ada juga yang berani nambang pasir secara ilegal.

Adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal ini kemudian dilaporkan masyarakat ke polisi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Gerbong Mutasi Bergerak, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dijabat Pejabat Sementara

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penggerebekan ini.

“Personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal,” kata AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Demo di Depan Kedubes China, Warga Rempang Tolak Proyek Rempang Eco City

Penyelidikan berlanjut ke daerah lain, namun hanya di Kampung Masiran yang aktif.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat nambang pasir secara ilegal. Seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” tambah AKP Marganda.

Dari hasil penyelidikan, hanya satu lokasi yang ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan. Yaitu milik GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran. Sementara di lokasi lainnya hanya terdapat bekas-bekas aktivitas,” ungkap AKP Marganda.

Menurut AKP Marganda, GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa. Dari pipa, pasir kemudian dimuat ke dalam truk yang membeli pasir tersebut.

Baca Juga: 12 Terdakwa Kasus Judi Online Sky Garden Lolos dari Jerat TPPU

Di lokasi tambang pasir, Satreskrim Polres Bintan mengamankan barang bukti meliputi satu unit mesin penyedot pasir. Enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.

Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Atas perbuatannya itu, GN, diancam Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

# tambang pasir ilegal

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

7 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

17 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

17 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

2 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago