Hukum Kriminal

Nekat Nambang Pasir Secara Ilegal di Gunung Kijang, GN Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Telegrapnews.com, Bintan – Tambang pasir memang telah dilarang. Namun di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Bintan, masih ada juga yang berani nambang pasir secara ilegal.

Adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal ini kemudian dilaporkan masyarakat ke polisi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Gerbong Mutasi Bergerak, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dijabat Pejabat Sementara

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penggerebekan ini.

“Personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal,” kata AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Demo di Depan Kedubes China, Warga Rempang Tolak Proyek Rempang Eco City

Penyelidikan berlanjut ke daerah lain, namun hanya di Kampung Masiran yang aktif.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat nambang pasir secara ilegal. Seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” tambah AKP Marganda.

Dari hasil penyelidikan, hanya satu lokasi yang ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan. Yaitu milik GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran. Sementara di lokasi lainnya hanya terdapat bekas-bekas aktivitas,” ungkap AKP Marganda.

Menurut AKP Marganda, GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa. Dari pipa, pasir kemudian dimuat ke dalam truk yang membeli pasir tersebut.

Baca Juga: 12 Terdakwa Kasus Judi Online Sky Garden Lolos dari Jerat TPPU

Di lokasi tambang pasir, Satreskrim Polres Bintan mengamankan barang bukti meliputi satu unit mesin penyedot pasir. Enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.

Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Atas perbuatannya itu, GN, diancam Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

# tambang pasir ilegal

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Jalin Sinergi HNSI Kota Batam dengan BPBL untuk Pemberdayaan Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Untuk meningkatkan hubungan antar lembaga dan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan, Himpunan…

8 jam ago
  • Batam

HNSI Kota Batam Desak Pemko Secepatnya Evaluasi Izin Galangan Kapal

TelegrapNews.com, Batam – Kejadian ini yang kedua kalinya digalangan kapal PT ASL Shipyard Tanjung Uncang…

10 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

2 hari ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

2 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

3 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

3 hari ago