Hukum Kriminal

Nekat Nambang Pasir Secara Ilegal di Gunung Kijang, GN Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Bintan

Telegrapnews.com, Bintan – Tambang pasir memang telah dilarang. Namun di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Bintan, masih ada juga yang berani nambang pasir secara ilegal.

Adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal ini kemudian dilaporkan masyarakat ke polisi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Gerbong Mutasi Bergerak, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dijabat Pejabat Sementara

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan penggerebekan ini.

“Personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal,” kata AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Demo di Depan Kedubes China, Warga Rempang Tolak Proyek Rempang Eco City

Penyelidikan berlanjut ke daerah lain, namun hanya di Kampung Masiran yang aktif.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat nambang pasir secara ilegal. Seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” tambah AKP Marganda.

Dari hasil penyelidikan, hanya satu lokasi yang ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan. Yaitu milik GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran. Sementara di lokasi lainnya hanya terdapat bekas-bekas aktivitas,” ungkap AKP Marganda.

Menurut AKP Marganda, GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa. Dari pipa, pasir kemudian dimuat ke dalam truk yang membeli pasir tersebut.

Baca Juga: 12 Terdakwa Kasus Judi Online Sky Garden Lolos dari Jerat TPPU

Di lokasi tambang pasir, Satreskrim Polres Bintan mengamankan barang bukti meliputi satu unit mesin penyedot pasir. Enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.

Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

Atas perbuatannya itu, GN, diancam Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

# tambang pasir ilegal

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

5 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

5 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago