Batam

Nelayan Nongsa Terdampak Pencemaran Laut Akibat Reklamasi PT Blue SteelIndustries Batam


TelegrapNews.com, Batam – Nelayan tradisional di Kecamatan Nongsa, Kota Batam,
Kepulauan Riau, menyampaikan keluhan serius atas dampak aktivitas reklamasi dan
penimbunan pantai yang dilakukan PT Blue Steel Industries (PT BSI). Aktivitas
tersebut diduga menimbulkan pencemaran laut, merusak ekosistem pesisir, dan
mengurangi hasil tangkapan nelayan.

Sugito, nelayan pancing asal Batu Besar, menuturkan bahwa reklamasi telah menutup
terumbu karang dengan lumpur, sehingga ikan menjauh dari wilayah tangkap nelayan.

“Dulu sekali melaut bisa dapat satu sampai dua karung ikan dalam semalam.
Sekarang, kami harus melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar bisa dua kali lipat,
tapi hasil tangkapan justru berkurang,” ujar Sugito, Kamis, (18/9/ 2025).

Hal serupa disampaikan Muhammad Idris, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas
(Pokmaswas) Laut Biru. Ia menyebut, aktivitas reklamasi yang berlangsung lebih dari
dua tahun terakhir berdampak luas terhadap nelayan di Kelurahan Batu Besar hingga
Pantai Nongsa.

“Rumah-rumah ikan sudah tertimbun lumpur, Sosialisasi atau kontribusi dari
perusahaan juga tidak pernah ada. Semua kelompok nelayan di Nongsa terdampak,
jumlahnya diperkirakan lebih dari 240 orang,” jelasnya.

Idris mengaku sebelumnya juga telah malaporkan pencemaran laut ini kepada Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Geri Dafit Semet, Ketua Pokmaswas Pandang Tak Jemu Nongsa, menyesalkan
tindakan perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa memikirkan dampak yang
terjadi di laut.

“Kejadian ini, selain sangat merugikan nelayan di sekitar Perairan Nongsa, juga telah
merusak ekosistem laut. Di satu sisi kita melestarikan ekosistem laut di sisi yang lain
ada perusahaan yang merusaknya,” kata Geri, yang juga pelaku wisata mangrove.

Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia yang melakukan verifikasi
pencemaran lingkungan tersebut, menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan
terhadap aturan lingkungan hidup. Menurutnya, reklamasi yang dilakukan PT BSI telah
merusak ekosistem laut, menyebabkan kekeruhan air, dan merugikan nelayan.
“Ini bukan pertama kali kami laporkan. PT BSI sudah dua kali disegel karena tidak
memiliki izin Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan
Izin Lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri namun, aktivitas tetap berlanjut,” tegasnya.

Akar Bhumi Indonesia (ABI) menduga aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.

“Batam adalah pulau kecil dengan mayoritas masyarakatnya nelayan. Pembangunan
di pesisir harusnya mengikuti prosedur dan mengutamakan kelestarian lingkungan.
Namun yang kami lihat, perusahaan justru abai dan merugikan masyarakat. PT Blue
Steel Industries telah dengan sengaja secara berulang-ulang melakukan dugaan
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mestinya sanksinya pidana.” Tegas Hendrik.


Soni Riyanto, Ketua Akar Bhumi Indonesia, menambahkan bahwa pekerjaan reklamasi
yang dilakukan PT BSI jauh dari standar lingkungan.

“Kami menemukan mereka sedang memasang plastik untuk menutupi sedimentasi
agar tidak turun ke laut, tapi pekerjaan ini mustahil menghentikan lumpur yang terbawa
arus. Tidak adanya pembangunan tanggul maupun silt barricade di sekeliling area
reklamasi telah mengakibatkan kerusakan besar di pesisir hingga laut,” ujarnya.

Soni juga menjelaskan bahwa reklamasi dilakukan dengan cara menebarkan material
timbunan berupa tanah langsung ke laut. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan
pesisir yang luas, termasuk di area ±3,5 mil dari Kampung Panau menuju Pulau
Tanjung Sauh yang juga sedang dilakukan penimbunan besar-besaran, yang
sebelumnya dikenal sebagai kawasan dengan ekosistem terumbu karang dan
mangrove yang kaya. Kini nelayan Kampung Panau merasa “terjepit” oleh kerusakan
dan bingung mencari nafkah.

Menurut temuan Akar Bhumi Indonesia, sebelum reklamasi, ekosistem mangrove
seluas ±8 hektar masih menutupi hampir sepanjang tepian teluk, dengan vegetasi
lengkap mulai dari Rhizophora, Sonneratia, Xylocarpus, Avicennia, hingga Bruguiera.
Namun kini ekosistem tersebut telah tertimbun.

“ Perlu diketahui bahwa lokasi Ekosistem Mangrove tersebut termasuk dalam Peta
Mangrove Nasional. Lokasi reklamasi memang berstatus APL (Area Penggunaan
Lain), tetapi mangrove yang ada tidak boleh diabaikan. Truk pengangkut tanah bauksit
dan alat berat terlihat jelas di lokasi. Ini menimbulkan kerusakan lingkungan,
mengganggu ekonomi masyarakat nelayan, dan berpotensi memperparah masalah
sosial di Batam,” tegas Soni.

Akar Bhumi Indonesia menegaskan akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran ini
kepada Kementerian Lingkungan Hidup, agar segera dilakukan verifikasi lapangan dan
penegakan hukum.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

16 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

20 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

21 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

22 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago