Batam

Nelayan Nongsa Terdampak Pencemaran Laut Akibat Reklamasi PT Blue SteelIndustries Batam


TelegrapNews.com, Batam – Nelayan tradisional di Kecamatan Nongsa, Kota Batam,
Kepulauan Riau, menyampaikan keluhan serius atas dampak aktivitas reklamasi dan
penimbunan pantai yang dilakukan PT Blue Steel Industries (PT BSI). Aktivitas
tersebut diduga menimbulkan pencemaran laut, merusak ekosistem pesisir, dan
mengurangi hasil tangkapan nelayan.

Sugito, nelayan pancing asal Batu Besar, menuturkan bahwa reklamasi telah menutup
terumbu karang dengan lumpur, sehingga ikan menjauh dari wilayah tangkap nelayan.

“Dulu sekali melaut bisa dapat satu sampai dua karung ikan dalam semalam.
Sekarang, kami harus melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar bisa dua kali lipat,
tapi hasil tangkapan justru berkurang,” ujar Sugito, Kamis, (18/9/ 2025).

Hal serupa disampaikan Muhammad Idris, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas
(Pokmaswas) Laut Biru. Ia menyebut, aktivitas reklamasi yang berlangsung lebih dari
dua tahun terakhir berdampak luas terhadap nelayan di Kelurahan Batu Besar hingga
Pantai Nongsa.

“Rumah-rumah ikan sudah tertimbun lumpur, Sosialisasi atau kontribusi dari
perusahaan juga tidak pernah ada. Semua kelompok nelayan di Nongsa terdampak,
jumlahnya diperkirakan lebih dari 240 orang,” jelasnya.

Idris mengaku sebelumnya juga telah malaporkan pencemaran laut ini kepada Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Geri Dafit Semet, Ketua Pokmaswas Pandang Tak Jemu Nongsa, menyesalkan
tindakan perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa memikirkan dampak yang
terjadi di laut.

“Kejadian ini, selain sangat merugikan nelayan di sekitar Perairan Nongsa, juga telah
merusak ekosistem laut. Di satu sisi kita melestarikan ekosistem laut di sisi yang lain
ada perusahaan yang merusaknya,” kata Geri, yang juga pelaku wisata mangrove.

Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia yang melakukan verifikasi
pencemaran lingkungan tersebut, menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan
terhadap aturan lingkungan hidup. Menurutnya, reklamasi yang dilakukan PT BSI telah
merusak ekosistem laut, menyebabkan kekeruhan air, dan merugikan nelayan.
“Ini bukan pertama kali kami laporkan. PT BSI sudah dua kali disegel karena tidak
memiliki izin Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan
Izin Lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri namun, aktivitas tetap berlanjut,” tegasnya.

Akar Bhumi Indonesia (ABI) menduga aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.

“Batam adalah pulau kecil dengan mayoritas masyarakatnya nelayan. Pembangunan
di pesisir harusnya mengikuti prosedur dan mengutamakan kelestarian lingkungan.
Namun yang kami lihat, perusahaan justru abai dan merugikan masyarakat. PT Blue
Steel Industries telah dengan sengaja secara berulang-ulang melakukan dugaan
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mestinya sanksinya pidana.” Tegas Hendrik.


Soni Riyanto, Ketua Akar Bhumi Indonesia, menambahkan bahwa pekerjaan reklamasi
yang dilakukan PT BSI jauh dari standar lingkungan.

“Kami menemukan mereka sedang memasang plastik untuk menutupi sedimentasi
agar tidak turun ke laut, tapi pekerjaan ini mustahil menghentikan lumpur yang terbawa
arus. Tidak adanya pembangunan tanggul maupun silt barricade di sekeliling area
reklamasi telah mengakibatkan kerusakan besar di pesisir hingga laut,” ujarnya.

Soni juga menjelaskan bahwa reklamasi dilakukan dengan cara menebarkan material
timbunan berupa tanah langsung ke laut. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan
pesisir yang luas, termasuk di area ±3,5 mil dari Kampung Panau menuju Pulau
Tanjung Sauh yang juga sedang dilakukan penimbunan besar-besaran, yang
sebelumnya dikenal sebagai kawasan dengan ekosistem terumbu karang dan
mangrove yang kaya. Kini nelayan Kampung Panau merasa “terjepit” oleh kerusakan
dan bingung mencari nafkah.

Menurut temuan Akar Bhumi Indonesia, sebelum reklamasi, ekosistem mangrove
seluas ±8 hektar masih menutupi hampir sepanjang tepian teluk, dengan vegetasi
lengkap mulai dari Rhizophora, Sonneratia, Xylocarpus, Avicennia, hingga Bruguiera.
Namun kini ekosistem tersebut telah tertimbun.

“ Perlu diketahui bahwa lokasi Ekosistem Mangrove tersebut termasuk dalam Peta
Mangrove Nasional. Lokasi reklamasi memang berstatus APL (Area Penggunaan
Lain), tetapi mangrove yang ada tidak boleh diabaikan. Truk pengangkut tanah bauksit
dan alat berat terlihat jelas di lokasi. Ini menimbulkan kerusakan lingkungan,
mengganggu ekonomi masyarakat nelayan, dan berpotensi memperparah masalah
sosial di Batam,” tegas Soni.

Akar Bhumi Indonesia menegaskan akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran ini
kepada Kementerian Lingkungan Hidup, agar segera dilakukan verifikasi lapangan dan
penegakan hukum.

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

10 menit ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

8 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

10 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago