Nasional

Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan dan penyelesaian penataan lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, secara daring pada Rabu (12/2/2025) dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan warga Kampung Tembesi Lestari (saat ini Tembesi Tower) sejak tahun 2020 kepada Kepala BP Batam. Warga mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan penerbitan legalitas lahan mereka.

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan dua bentuk maladministrasi, yakni:

  1. Penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower serta respons terhadap laporan masyarakat.
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di Tembesi Tower RW 16.

Sebagai solusi atas permasalahan ini, Ombudsman RI merekomendasikan enam langkah kepada BP Batam, yaitu:

  1. Menyediakan penampungan sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
  2. Mengalokasikan lahan dan tempat tinggal permanen bagi warga Tembesi Tower RW 16.
  3. Menghitung dan memberikan kompensasi atas kerugian materiil yang dialami warga akibat penggusuran.
  4. Memberikan trauma healing, khususnya bagi anak-anak terdampak.
  5. Memastikan anak-anak warga Tembesi Tower tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
  6. Memperhatikan kesehatan warga terdampak, khususnya lansia, balita, dan kelompok rentan lainnya.

Ombudsman RI juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan dengan segenap kewenangan dan sumber daya yang dimiliki.
Evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh BP Batam juga diminta agar dilakukan secara transparan.

“Diharapkan BP Batam dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi ini sebagai wujud pelayanan publik yang baik,” tegas Bobby.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika BP Batam tidak menjalankan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

12 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

12 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago