Telegrapnews.com, Batam – Tim patroli Bea Cukai Batam berhasil menangkap enam penyelundup benih bening lobster (BBL). Mereka berusaha menyelundupkan ratusan ribu ekor BBL dari Lampung menuju Malaysia, dengan tujuan akhir Vietnam.
Penangkapan dilakukan saat mereka membawa 266.600 ekor benih lobster dengan total nilai mencapai Rp 26,9 miliar.
Keenam pelaku penyelundupan yang berhasil diamankan berinisial ZA, AZ, AR, SA, MY, dan MI. ZA bertindak sebagai nakhoda kapal, sementara lima orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Bintan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Batam, Minggu (13/10/2024), menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan bayaran yang bervariasi.
“Nakhoda kapal mendapatkan Rp 5 juta. Sedangkan ABK masing-masing Rp 3 juta untuk setiap perjalanan,” kata Zaky.
Zaky juga mengungkapkan bahwa kapal cepat yang digunakan untuk membawa BBL ilegal tersebut berasal dari Tulang Bawang, Lampung.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang
“Dari pengakuan nakhoda, kapal ini berasal dari Lampung. Rencananya akan menuju Malaysia sebelum berakhir di Vietnam,” lanjut Zaky.
Dalam penyelidikan lanjutan, benih lobster diketahui milik seorang bernama AH. Dia memerintahkan pengangkutan melalui kaki tangannya, AB.
“AH menyuruh AB untuk menghubungi AZ, nakhoda kapal yang berhasil kita tangkap,” jelas Zaky.
Kasus penyelundupan benih lobster ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya penyelamatan sumber daya laut Indonesia yang sering menjadi target penyelundup untuk diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri.
Editor: jd