Hukum Kriminal

Pernyataan Kapolda Kepri soal Penyerangan di Rempang Tuai Polemik: Disebut Kriminal Biasa, Warga Protes

Telegrapnews.com, Batam – Pernyataan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Kepri di Aston Batam Hotel & Residence pada Senin (30/12) menimbulkan kontroversi.

Kapolda menyebut insiden penyerangan terhadap warga yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City sebagai “kriminal biasa” yang tidak ada kaitannya dengan proyek pemerintah ataupun perusahaan pengembang.

“Terkait hal-hal yang terjadi itu (di Pulau Rempang) adalah kriminal biasa,” ujar Yan Fitri.

Menurutnya, pengeroyokan atau penyerangan tersebut murni tindakan pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara personal oleh pelaku, tanpa kaitan dengan PT A, PT B, atau PT C.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Polresta Barelang sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyerangan dilakukan oleh pekerja PT MEG, pengembang kawasan PSN Rempang.

Insiden bermula ketika warga menangkap seorang karyawan PT MEG yang kedapatan merusak spanduk penolakan proyek.

Kronologi Kejadian

Pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, warga Rempang menangkap seorang pekerja PT MEG yang tertangkap basah merusak spanduk penolakan proyek.

Warga menahan pelaku dan meminta perusahaan mengambilnya serta berjanji untuk tidak masuk ke kampung tua di Pulau Rempang.

Namun, negosiasi tidak mencapai kesepakatan. Pada tengah malam, lebih dari 30 pekerja PT MEG mendatangi lokasi untuk mengambil paksa rekan mereka.

Aksi ini berujung pada penyerangan yang menyebabkan delapan warga luka-luka, tiga posko rusak, dan belasan kendaraan hancur.

Koordinator Keamanan PT MEG, Angga, mengakui pengerahan pekerja untuk menjemput rekan mereka. “Saya tidak ingat jumlah pasti, mungkin di atas 30 orang,” katanya pada 18 Desember.

Kapolres Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu juga mengonfirmasi keterlibatan PT MEG dalam insiden ini. Dua pekerja perusahaan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan Pembentukan Tim Independen

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kepolisian tidak independen dalam menangani kasus ini. Ia mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk memastikan penyelidikan yang objektif dan adil.

“Harus ada tim pencari fakta, tidak boleh diserahkan kepada polisi, karena hasilnya tidak independen. Ini penting agar masyarakat mendapatkan keadilan,” ujar Abraham dalam aksi solidaritas ratusan mahasiswa di depan kantor BP Batam, Senin (23/12).

Tanggapan Masyarakat

Warga dan aktivis menyayangkan pernyataan Kapolda Kepri yang dinilai mengabaikan fakta bahwa insiden tersebut berkaitan erat dengan konflik penolakan PSN Rempang Eco City. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik secara adil tanpa memihak salah satu pihak.

Sementara itu, Yan Fitri mengimbau masyarakat untuk menunggu kebijakan pemerintah terkait proyek ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di Rempang dan wilayah Kepri secara keseluruhan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

12 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

2 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago