Hukum Kriminal

Polda Riau Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja, Tiga Kurir Antarprovinsi Ditangkap

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau dan Jambi. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) di Pekanbaru, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika antarprovinsi.

“Ketiganya diduga sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).

Operasi Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja lainnya disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kombes Putu.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TAS diperintahkan oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk mengambil ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatra Utara. TAS semula membawa 36 kilogram ganja, namun 5 kilogram telah dikirim ke Jambi, sedangkan 31 kilogram lainnya disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.

Sebagian ganja tersebut kemudian dicuri oleh BC bersama ME (DPO), dan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu disimpan di rumah kontrakan BC di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai.

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar Rp31,2 juta dan dapat menyelamatkan lebih dari 5.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

17 jam ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

19 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

22 jam ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago