Hukum Kriminal

Polda Riau Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja, Tiga Kurir Antarprovinsi Ditangkap

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau dan Jambi. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) di Pekanbaru, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika antarprovinsi.

“Ketiganya diduga sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).

Operasi Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja lainnya disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kombes Putu.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TAS diperintahkan oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk mengambil ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatra Utara. TAS semula membawa 36 kilogram ganja, namun 5 kilogram telah dikirim ke Jambi, sedangkan 31 kilogram lainnya disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.

Sebagian ganja tersebut kemudian dicuri oleh BC bersama ME (DPO), dan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu disimpan di rumah kontrakan BC di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai.

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar Rp31,2 juta dan dapat menyelamatkan lebih dari 5.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

10 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

10 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

19 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago