Headline

Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 9 dari 10 oknum polisi yang merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau, telah mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Pencabutan ini terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus jual barang bukti sabu-sabu.

Dari sembilan oknum yang mencabut praperadilan, tujuh di antaranya adalah BrigPol Ma’ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra.

Baca juga: Cuaca Buruk, Kapolres Bintan Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Laut

Pengacara mereka, Christopher Silitonga, menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan secara bertahap.

“Pada 30 September, dua orang mencabut. Diikuti oleh Iptu Shigit Sarwo Edhi pada 1 Oktober, dan empat orang lagi pada 2 Oktober,” ujarnya.

Christopher menambahkan bahwa ada dua oknum, Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya, yang mencabut praperadilan sebelum menjalani proses sidang.

Baca juga: Selalu Bohong: Kisah Kebohongan Demi Kebohongan di Tubuh PWI Pusat

Sidang perdana untuk Bripka Aryanto dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober, sementara Bripka Jaka Surya akan melanjutkan sidang pada Rabu, 9 Oktober.

“Berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah kuasa hukum menyerahkan surat kuasa kepada hakim yang dihadiri pemohon,” ungkapnya.

Namun, Christopher mengaku belum mengetahui alasan pencabutan praperadilan tersebut, yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.

Sebelumnya, sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu.

Kasus ini juga menjaring Kompol Satria Nanda, yang kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polresta Barelang.

Baca juga: Bawaslu Batam: Lurah Sei Pelunggut Terbukti Langgar Netralitas ASN, Dukung Paslon Amsakar-Li Claudia

Kesepuluh oknum ini telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meskipun telah dipecat, mereka mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad, menyatakan bahwa penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus ini agar dapat membantu penyidik dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Kepri.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

14 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

17 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

18 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

20 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago