Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di lahan seluas sekitar 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, kini tengah mempersiapkan pembangunan dengan menjamin dokumen legalitas bagi warga Tembesi Tower yang terdampak.

Sebagai bagian dari proses pembebasan lahan, pemerintah telah melindungi kepentingan masyarakat dengan menerapkan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 mengenai sagu hati dan ganti rugi, serta Peraturan Kepala BP Batam No. 26 Tahun 2021 yang mengatur alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk menyelesaikan permasalahan pemukiman ilegal.

Baca juga; AHLI Batam Kadukan Hardi S.Hood ke Bawaslu Batam Terkait Pernyataan Tidak Sopan Saat Deklarasi Pilkada Damai

Meskipun banyak warga Tembesi Tower yang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, PT TPM melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka menawarkan pilihan pembebasan berupa sagu hati dan relokasi ke lahan yang disediakan di Sei Daun, Piayu.

Direktur PT TPM, Anwar, menjelaskan, “Warga yang setuju untuk pindah akan mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan. Serta fasilitas pendukung seperti listrik, air, dan tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan memberikan bantuan transportasi secara gratis bagi mereka yang berpindah.”

Baca juga; Pelabuhan Bintang 99 Batam Siap Menyambut KM Kelud: Proses Pemindahan Dermaga Pelni Menuju Tahap Akhir

Beberapa warga Tembesi Tower yang telah pindah ke lahan relokasi mengungkapkan rasa syukur mereka atas perhatian yang diberikan PT TPM.

Mereka merasa terbantu dengan fasilitas yang disediakan, dan mengajak warga lainnya untuk pindah demi kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, memperingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh pihak atau oknum yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower.

Ia menegaskan bahwa tindakan penggunaan tanah tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Timnas Indonesia U-20 Puncaki Klasemen Grup F Usai Kalahkan Timor Leste 3-1

“Pilihlah untuk menerima sagu hati atau relokasi ke Sei Daun, Piayu. Ini adalah langkah yang lebih manusiawi dan memberikan kepastian hukum untuk masa depan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, PT Tanjung Piayu Makmur berharap untuk memperjelas dan meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan di masyarakat terkait proyek pengembangan kawasan industri di Tembesi.

Share

Recent Posts

  • Batam

Update Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam–Buton, Siak! Perjalanan 18 Jam, Mulai Rp87 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…

12 menit ago
  • Hukum Kriminal

Mau Dikirim ke Batam, Polisi Gagalkan Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 38,8 Miliar di Bandara Soetta!

Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara…

19 menit ago
  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

23 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

23 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago