Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di lahan seluas sekitar 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, kini tengah mempersiapkan pembangunan dengan menjamin dokumen legalitas bagi warga Tembesi Tower yang terdampak.

Sebagai bagian dari proses pembebasan lahan, pemerintah telah melindungi kepentingan masyarakat dengan menerapkan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 mengenai sagu hati dan ganti rugi, serta Peraturan Kepala BP Batam No. 26 Tahun 2021 yang mengatur alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk menyelesaikan permasalahan pemukiman ilegal.

Baca juga; AHLI Batam Kadukan Hardi S.Hood ke Bawaslu Batam Terkait Pernyataan Tidak Sopan Saat Deklarasi Pilkada Damai

Meskipun banyak warga Tembesi Tower yang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, PT TPM melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka menawarkan pilihan pembebasan berupa sagu hati dan relokasi ke lahan yang disediakan di Sei Daun, Piayu.

Direktur PT TPM, Anwar, menjelaskan, “Warga yang setuju untuk pindah akan mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan. Serta fasilitas pendukung seperti listrik, air, dan tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan memberikan bantuan transportasi secara gratis bagi mereka yang berpindah.”

Baca juga; Pelabuhan Bintang 99 Batam Siap Menyambut KM Kelud: Proses Pemindahan Dermaga Pelni Menuju Tahap Akhir

Beberapa warga Tembesi Tower yang telah pindah ke lahan relokasi mengungkapkan rasa syukur mereka atas perhatian yang diberikan PT TPM.

Mereka merasa terbantu dengan fasilitas yang disediakan, dan mengajak warga lainnya untuk pindah demi kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, memperingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh pihak atau oknum yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower.

Ia menegaskan bahwa tindakan penggunaan tanah tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Timnas Indonesia U-20 Puncaki Klasemen Grup F Usai Kalahkan Timor Leste 3-1

“Pilihlah untuk menerima sagu hati atau relokasi ke Sei Daun, Piayu. Ini adalah langkah yang lebih manusiawi dan memberikan kepastian hukum untuk masa depan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, PT Tanjung Piayu Makmur berharap untuk memperjelas dan meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan di masyarakat terkait proyek pengembangan kawasan industri di Tembesi.

Share

Recent Posts

  • Kepri

Kapolda Kepri Ikuti Launching Ditres dan Satres PPA-PPO serta Bedah Buku Strategi Polri Pemberantasan TPPO

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat mengikuti Launching Direktorat dan Satres PPA-PPO. F. Istimewa…

5 jam ago
  • Nasional

Presiden Prabowo Jajaki Kerja Sama dengan 24 universitas top di Inggris

Presiden Prabowo Subianto (empat kiri) menyambangi Lancaster House di London, Inggris, untuk menemui Wakil Perdana…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka, Amankan Uang Rp 550 Juta saat OTT

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun,…

11 jam ago
  • Nasional

Eks Wamenaker Akui Terima Uang Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemenaker

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menghadiri sidang. f jawapos.com TelegrapNews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan…

1 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Tangan Wali Kota Madiun dan Kadis PUPR Terkait Fee Proyek dan CSR

Wali Kota Madiun saat tiba di kantor KPK usai tangkap tangan terkait fee proyek. f.jawapos.com…

1 hari ago
  • Kepri

Sempena HPN, PWI Kepri Kirim Tiga Anggotanya untuk Ikuti Retret di Akmil

telegrapNews.com - Dalam rangka road to Hari Pers Nasional Tahun 2026, dan juga sebagai penguatan…

2 hari ago