Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di lahan seluas sekitar 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, kini tengah mempersiapkan pembangunan dengan menjamin dokumen legalitas bagi warga Tembesi Tower yang terdampak.

Sebagai bagian dari proses pembebasan lahan, pemerintah telah melindungi kepentingan masyarakat dengan menerapkan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 mengenai sagu hati dan ganti rugi, serta Peraturan Kepala BP Batam No. 26 Tahun 2021 yang mengatur alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk menyelesaikan permasalahan pemukiman ilegal.

Baca juga; AHLI Batam Kadukan Hardi S.Hood ke Bawaslu Batam Terkait Pernyataan Tidak Sopan Saat Deklarasi Pilkada Damai

Meskipun banyak warga Tembesi Tower yang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, PT TPM melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka menawarkan pilihan pembebasan berupa sagu hati dan relokasi ke lahan yang disediakan di Sei Daun, Piayu.

Direktur PT TPM, Anwar, menjelaskan, “Warga yang setuju untuk pindah akan mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan. Serta fasilitas pendukung seperti listrik, air, dan tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan memberikan bantuan transportasi secara gratis bagi mereka yang berpindah.”

Baca juga; Pelabuhan Bintang 99 Batam Siap Menyambut KM Kelud: Proses Pemindahan Dermaga Pelni Menuju Tahap Akhir

Beberapa warga Tembesi Tower yang telah pindah ke lahan relokasi mengungkapkan rasa syukur mereka atas perhatian yang diberikan PT TPM.

Mereka merasa terbantu dengan fasilitas yang disediakan, dan mengajak warga lainnya untuk pindah demi kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, memperingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh pihak atau oknum yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower.

Ia menegaskan bahwa tindakan penggunaan tanah tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Timnas Indonesia U-20 Puncaki Klasemen Grup F Usai Kalahkan Timor Leste 3-1

“Pilihlah untuk menerima sagu hati atau relokasi ke Sei Daun, Piayu. Ini adalah langkah yang lebih manusiawi dan memberikan kepastian hukum untuk masa depan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, PT Tanjung Piayu Makmur berharap untuk memperjelas dan meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan di masyarakat terkait proyek pengembangan kawasan industri di Tembesi.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

KPK Amankan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari dalam OTT di Provinsi Bengkulu

TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Dalam…

4 jam ago
  • Batam

Tanpa Migas Batam Tetap Tancap Gas: Ekonomi Tumbuh 6,76%, Tertinggi di Kepri dan Lampaui Nasional

Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam dan Deputi BP Batam saat pemaparan pertumbuhan ekonomi.…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Lanjutan Kasus Sabu 2 Ton, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup dan Satu Terdakwa Lainnya Divonis 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam,…

8 jam ago
  • Kepri

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polda Kepri Ikuti Tanam Jagung Serentak Kuartal I

Polda Kepri mengikuti tanam jagung serentak untuk dukung swasembada pangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polda…

1 hari ago
  • News Update

APBN Defisit hingga Rp135,7 Triliun per Februari 2026, Belanja Pemerintah Jauh Dibanding Pendapatan

Menkeu Purbaya. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan realisasi Anggaran Pendapatan…

1 hari ago
  • Olahraga

AC Milan Menangi Derbi Della Madonnina, I Rossoneri Pangkas Jarak dengan Inter

Bek sayap AC Milan Pervis Estupinan (2) merayakan keberhasilannya mencetak gol ke gawang Inter Milan…

1 hari ago