Hukum Kriminal

Putusan Banding Berubah Drastis, Polisi Penggelap Barang Bukti Narkoba di Batam Dihukum Mati

Telegrapnews.com, Batam – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Dalam sidang banding yang digelar Senin (4/8/2025), majelis hakim resmi mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus besar penggelapan barang bukti narkotika.

Keputusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hakim banding menyebut Shigit sebagai aktor intelektual di balik kejahatan berat ini.

“Putusan Pengadilan Negeri Batam kami batalkan, dan diganti dengan pidana mati,” tegas Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, usai pembacaan putusan.

Majelis hakim banding diketuai oleh Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Mereka, menilai bahwa peran Shigit sangat dominan dan memegang kendali dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada Juni 2024.

“Perintah datang dari dia. Anak buahnya tidak akan berani bertindak tanpa arahannya,” lanjut Priyanto.

Tak Hanya Shigit, Vonis Berat Juga Dijatuhkan ke Anggota Lain

Dalam persidangan yang sama, tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yaitu Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai putusan PN Batam sebelumnya.

Namun menariknya, dua di antara mereka — Rahmadi dan Fadhila — sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa, namun hakim memilih vonis lebih ringan. Sedangkan untuk Ibnu Ma’ruf Rambe, putusan seumur hidup sejalan dengan tuntutan jaksa.

Putusan Lain Menyusul, Eks Kasat Narkoba Terancam Mati

Selanjutnya, pada Selasa (5/8/2025), PT Kepri akan membacakan putusan banding untuk enam terdakwa lainnya:

  1. Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba)
  2. Junaidi Gunawan
  3. Aryanto
  4. Jaka Surya
  5. Wan Rahmat Kurniawan
  6. Alex Candra

Selain itu, dua kurir dalam kasus ini, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, juga akan mendengar nasib hukum mereka.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan oknum penegak hukum dalam jaringan penggelapan barang bukti narkoba. Dengan vonis mati terhadap Shigit Sarwo Edhi, pesan tegas disampaikan: Tak ada ruang untuk pengkhianat berseragam dalam pemberantasan narkoba!

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Internasional

Warga Eropa Diperingatkan untuk Segera Tinggalkan Iran

Massa berdemonstrasi dan meneriakkan slogan anti Amerika dan Israel di Lapangan Enghelab, Teheran, Iran, 12…

2 menit ago
  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

22 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

1 hari ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

1 hari ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

1 hari ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago