Hukum Kriminal

Putusan Banding Berubah Drastis, Polisi Penggelap Barang Bukti Narkoba di Batam Dihukum Mati

Telegrapnews.com, Batam – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Dalam sidang banding yang digelar Senin (4/8/2025), majelis hakim resmi mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus besar penggelapan barang bukti narkotika.

Keputusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Hakim banding menyebut Shigit sebagai aktor intelektual di balik kejahatan berat ini.

“Putusan Pengadilan Negeri Batam kami batalkan, dan diganti dengan pidana mati,” tegas Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, usai pembacaan putusan.

Majelis hakim banding diketuai oleh Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Mereka, menilai bahwa peran Shigit sangat dominan dan memegang kendali dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi pada Juni 2024.

“Perintah datang dari dia. Anak buahnya tidak akan berani bertindak tanpa arahannya,” lanjut Priyanto.

Tak Hanya Shigit, Vonis Berat Juga Dijatuhkan ke Anggota Lain

Dalam persidangan yang sama, tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yaitu Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai putusan PN Batam sebelumnya.

Namun menariknya, dua di antara mereka — Rahmadi dan Fadhila — sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa, namun hakim memilih vonis lebih ringan. Sedangkan untuk Ibnu Ma’ruf Rambe, putusan seumur hidup sejalan dengan tuntutan jaksa.

Putusan Lain Menyusul, Eks Kasat Narkoba Terancam Mati

Selanjutnya, pada Selasa (5/8/2025), PT Kepri akan membacakan putusan banding untuk enam terdakwa lainnya:

  1. Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba)
  2. Junaidi Gunawan
  3. Aryanto
  4. Jaka Surya
  5. Wan Rahmat Kurniawan
  6. Alex Candra

Selain itu, dua kurir dalam kasus ini, Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, juga akan mendengar nasib hukum mereka.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan oknum penegak hukum dalam jaringan penggelapan barang bukti narkoba. Dengan vonis mati terhadap Shigit Sarwo Edhi, pesan tegas disampaikan: Tak ada ruang untuk pengkhianat berseragam dalam pemberantasan narkoba!

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Banjir Kompensasi! Warga Suku Laut Dapat Rumah Baru & Listrik Gratis 24 Jam dari PT BSP di KEK Tanjung Sauh!

Telegrapnews.com, Batam – Komitmen luar biasa ditunjukkan oleh Panbil Group melalui anak usahanya, PT BSP,…

13 jam ago
  • Gaya Hidup

Ternyata Bisa! Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Cek Syarat Pencairan JHT & Panduannya di Sini!

Telegrapnews.com, Batam – Banyak pekerja aktif belum tahu, ternyata saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS…

13 jam ago
  • Nasional

Riau Terbakar! 1.098 Hektare Lahan Ludes, Ratusan TNI Dikerahkan Padamkan Karhutla di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Telegrapnews.com, Riau – Riau kembali berasap! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten…

14 jam ago
  • Headline

Polisi Brimob Polda Riau Gugur Saat Padamkan Karhutla – Sosok Ipda Donald Dikenang Sebagai Pahlawan Garis Depan!

Telegrapnews.com, Rokan Hilir – Kabar duka menyelimuti jajaran Kepolisian Daerah Riau. Seorang anggota Brimob, Ipda…

14 jam ago
  • Batam

Dulu Ricuh, Sekarang Tertib! Job Fair Batam 2025 Hadirkan Sistem Baru, 1.141 Lowongan Siap Diperebutkan

Telegrapnews.com, Batam – Job Fair Batam 2025 resmi dibuka! Tapi kali ini beda dari tahun-tahun…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

AWAS! Penipuan Mengatasnamakan DJP Marak di Batam, Warga Diminta Jangan Asal Kasih Data Pribadi!

Telegrapnews.com, Batam – Di tengah pesatnya era digitalisasi, praktik penipuan kian merajalela dan makin canggih.…

16 jam ago