Hukum Kriminal

Sempat Ditahan Polda Kepri Karena Kasus Penipuan, Ady Indra Pawennari Ketua HIPKI Dapat Kado Restoratif Justice

TelegrapNews.com, Batam – Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari akhirnya bisa bernapas lega setelah sebelumnya sempat ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, sejak 17 Februari 2025.

Pria yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum HIPKI (Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia) itu mendapat kado Restoratif Justice (RJ) dari Polda Kepri setelah pelapor, Martua Hamonangan Saragih akhirnya berkenan mencabut laporannya

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si melalui Kasubbid Penmas, AKP Tigor Dabariba SH, membenarkan bahwa kasus hukum yang melibatkan Ady Indra Pawennari dengan Nomor LP/B/96/XI/2023/SPKT/ Polda Kepuluan Riau, itu telah berakhir dengan Restoratif Justice. “Benar, sudah selesai,”kata Tigor Dabariba, menjawab TelegrapNews.com, Rabu (12/3/2025), tanpa merinci lebih jauh terkait pertimbangan pokok Polda Kepri memberi “kado” RJ kepada tersangka.

Hak Jawab Ady

Sementara itu, usai bebas dari tahanan Polda Kepri, Ady Indra Pawennari, mengatakan, dirinya juga menjadi korban dalam kasus yang dihadapinya, itu.

“Ini kasus lama yang terjadi pada tahun 2020.”ujar Ady Indra Pawennari, dalam hak jawabnya yang dikirim kepada redaksi TelegrapNews.com, Rabu (12/3/2025).

Menurut Ady, perkara penipuan yang dituduhkan kepadanya berawal sekitar bulan Juni 2020. Kala itu seorang temannya berinisial TML, pengusaha asal Jakarta meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan kontraktor untuk menimbun lahan di wilayah Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Ditambahkan Ady, TML menunjukkan sebuah dokumen lahan miliknya di Desa Gunung Kijang seluas 66,3 Ha untuk proyek yang akan segera dikerjakannya. Namun, sebagian dari lahan tersebut merupakan rawa-rawa dan perlu dilakukan penimbunan.
Ady menghubungi temannya GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang diketahui berpengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam.

“Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa cek mundur 3 bulan. Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak punya cek dan minta bantu saya terbitkan cek mundur selama 3 bulan,” jelas Ady, dalam hak jawabnya.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan milik perusahaannya PT. Multi Coco Indonesia senilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. Multi Coco Indonesia. Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tidak juga menyetorkan dananya.

“Alhamdulillah, setelah saya ditahan (di Polda Kepri), TML tergerak hatinya untuk membayar kerugian yang dialami oleh PT. RHP dan PT. RHP mencabut laporannya di Polda Kepri, serta menandatangani perjanjian damai,”pungkasnya.

Penulis : LCM
Editor : MS

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

6 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

7 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago