Kegiatan bongkar muat minyak solar hasil kencingan di laut di Pelabuhan Tikus Dapur 12 Sagulung, Batam (lcm)
Telegrapnews.com, Batam – Kegiatan bongkar muat minyak solar hasil kencingan di laut Batam, disinyalir dikendalikan seorang pengusaha minyak, TT.
TT, wanita paruh baya, saat ini menguasai pelabuhan tikus Dapur 12 Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dalam melancarkan kegiatan bongkar muat minyak solar ilegalnya.
Sumber telegrapnews.com mengatakan, kegiatan bongkar muat solar ilegal dari kapal pengangkut ke lori tangki ini berlangsung hampir setiap hari. Semua itu lepas dari pantauan aparat sehingga terkesan dibiarkan.
Baca juga: Bawaslu Kepri: 33 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang
“Bongkar muat solar kencingan dari kapal berwarna biru ke lori-lori di pelabuhan Dapur 12 hampir setiap hari. TT, seorang wanita paruh baya yang mengkoordinasikan kegitan itu disana bang. Koordinasinya kuat, makanya tidak pernah ditangkap,” ujar sumber ini menjawab telegrapnews.com.
Dijelaskannya, aktivitas bongkar muat solar dari laut ke darat telah berlangsung kurang lebih 12 bulan kalender.
Untuk sekali bongkar ada sekitar 50-60 ton minyak solar yang dilangsir ke mobil tangki berkapasitas 20 ton dan 10 ton.
Belakangan diketahui TT adalah seorang wanita single parent. Dia mempunyai kerjasama ekslusif dengan seorang pengusaha yang memiliki gudang penimbunan di Kawasan Bintang Industri 2 di Tanjung Uncang.
“Sekali bongkar itu kurang lebih 50-60 ton. Itu terlihat dari mobil-mobil lori yang mengalir solar tersebut, biasanya lori 20 ton dan 10 ton. Sehari mereka kerja bisa 2-3 trip,” terangnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen: Berikut Daftar Lengkapnya
Kegitan hilir Bahan Bakar Monyak diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 36 Tahun 2004 serta Agen Penyalir yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011.
Aturan tersebut benar-benar telah dikangkangi TT. Dia mengangkut dan mendistribusikan minyak solar kepada agen penyalur tanpa melalui mekanisme dan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari sana TT dianggap telah mencederai Asta Cita Presiden Prabowo, karena mengabaikan aturan Migas dan Gas yang telah ditetapkan pemerintah sehingga negara mengalami kerugian.
“Ada kerugian negara di sana. Sebab aktivitas ilegal tersebut telah menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh). Ya, jika dihitung-hitung secara rillnya, besar juga kerugian negara oleh pengusaha ilegal ini,” tuturnya.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…
Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…
Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…
Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…