Headline

Siapa TT, Wanita Paruh Baya Mafia Minyak Solar Pelabuhan Tikus Dapur 12

Telegrapnews.com, Batam – Kegiatan bongkar muat minyak solar hasil kencingan di laut Batam, disinyalir dikendalikan seorang pengusaha minyak, TT.

TT, wanita paruh baya, saat ini menguasai pelabuhan tikus Dapur 12 Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dalam melancarkan kegiatan bongkar muat minyak solar ilegalnya.

Sumber telegrapnews.com mengatakan, kegiatan bongkar muat solar ilegal dari kapal pengangkut ke lori tangki ini berlangsung hampir setiap hari. Semua itu lepas dari pantauan aparat sehingga terkesan dibiarkan.

Baca juga: Bawaslu Kepri: 33 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang

“Bongkar muat solar kencingan dari kapal berwarna biru ke lori-lori di pelabuhan Dapur 12 hampir setiap hari. TT, seorang wanita paruh baya yang mengkoordinasikan kegitan itu disana bang. Koordinasinya kuat, makanya tidak pernah ditangkap,” ujar sumber ini menjawab telegrapnews.com.

Aktifitas ilegal bongkar muat minyak solar di Pelabuhan Tikus Dapur 12 Sagulung, Batam (lcm)

Dijelaskannya, aktivitas bongkar muat solar dari laut ke darat telah berlangsung kurang lebih 12 bulan kalender.

Untuk sekali bongkar ada sekitar 50-60 ton minyak solar yang dilangsir ke mobil tangki berkapasitas 20 ton dan 10 ton.

Belakangan diketahui TT adalah seorang wanita single parent. Dia mempunyai kerjasama ekslusif dengan seorang pengusaha yang memiliki gudang penimbunan di Kawasan Bintang Industri 2 di Tanjung Uncang.

“Sekali bongkar itu kurang lebih 50-60 ton. Itu terlihat dari mobil-mobil lori yang mengalir solar tersebut, biasanya lori 20 ton dan 10 ton. Sehari mereka kerja bisa 2-3 trip,” terangnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen: Berikut Daftar Lengkapnya

Aktivitas Bongkar Muat Minyak Ilegal Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kegitan hilir Bahan Bakar Monyak diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 36 Tahun 2004 serta Agen Penyalir yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011.

Aturan tersebut benar-benar telah dikangkangi TT. Dia mengangkut dan mendistribusikan minyak solar kepada agen penyalur tanpa melalui mekanisme dan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari sana TT dianggap telah mencederai Asta Cita Presiden Prabowo, karena mengabaikan aturan Migas dan Gas yang telah ditetapkan pemerintah sehingga negara mengalami kerugian.

“Ada kerugian negara di sana. Sebab aktivitas ilegal tersebut telah menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh). Ya, jika dihitung-hitung secara rillnya, besar juga kerugian negara oleh pengusaha ilegal ini,” tuturnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

3 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

4 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago