Headline

Siapa TT, Wanita Paruh Baya Mafia Minyak Solar Pelabuhan Tikus Dapur 12

Telegrapnews.com, Batam – Kegiatan bongkar muat minyak solar hasil kencingan di laut Batam, disinyalir dikendalikan seorang pengusaha minyak, TT.

TT, wanita paruh baya, saat ini menguasai pelabuhan tikus Dapur 12 Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dalam melancarkan kegiatan bongkar muat minyak solar ilegalnya.

Sumber telegrapnews.com mengatakan, kegiatan bongkar muat solar ilegal dari kapal pengangkut ke lori tangki ini berlangsung hampir setiap hari. Semua itu lepas dari pantauan aparat sehingga terkesan dibiarkan.

Baca juga: Bawaslu Kepri: 33 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang

“Bongkar muat solar kencingan dari kapal berwarna biru ke lori-lori di pelabuhan Dapur 12 hampir setiap hari. TT, seorang wanita paruh baya yang mengkoordinasikan kegitan itu disana bang. Koordinasinya kuat, makanya tidak pernah ditangkap,” ujar sumber ini menjawab telegrapnews.com.

Aktifitas ilegal bongkar muat minyak solar di Pelabuhan Tikus Dapur 12 Sagulung, Batam (lcm)

Dijelaskannya, aktivitas bongkar muat solar dari laut ke darat telah berlangsung kurang lebih 12 bulan kalender.

Untuk sekali bongkar ada sekitar 50-60 ton minyak solar yang dilangsir ke mobil tangki berkapasitas 20 ton dan 10 ton.

Belakangan diketahui TT adalah seorang wanita single parent. Dia mempunyai kerjasama ekslusif dengan seorang pengusaha yang memiliki gudang penimbunan di Kawasan Bintang Industri 2 di Tanjung Uncang.

“Sekali bongkar itu kurang lebih 50-60 ton. Itu terlihat dari mobil-mobil lori yang mengalir solar tersebut, biasanya lori 20 ton dan 10 ton. Sehari mereka kerja bisa 2-3 trip,” terangnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen: Berikut Daftar Lengkapnya

Aktivitas Bongkar Muat Minyak Ilegal Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kegitan hilir Bahan Bakar Monyak diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 36 Tahun 2004 serta Agen Penyalir yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011.

Aturan tersebut benar-benar telah dikangkangi TT. Dia mengangkut dan mendistribusikan minyak solar kepada agen penyalur tanpa melalui mekanisme dan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari sana TT dianggap telah mencederai Asta Cita Presiden Prabowo, karena mengabaikan aturan Migas dan Gas yang telah ditetapkan pemerintah sehingga negara mengalami kerugian.

“Ada kerugian negara di sana. Sebab aktivitas ilegal tersebut telah menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh). Ya, jika dihitung-hitung secara rillnya, besar juga kerugian negara oleh pengusaha ilegal ini,” tuturnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit

Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya. f Istimewa TelegrapNews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

23 menit ago
  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

15 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

2 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago