Nasional

Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian dalam Pengelolaan Kebun

Telegrapnews.com, Kampar – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Selasa, 15 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Sonny Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat Koppsa M sebesar Rp140 miliar terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pihak tergugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni Idrus dari tim penilai Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya memaparkan berbagai persoalan serius dalam pembangunan dan pengelolaan kebun sawit yang dilakukan oleh PTPN IV.

Menurut keterangan Dr. Asharudin, permasalahan dalam kebun KKPA sudah muncul sejak tahap perencanaan dan studi kelayakan sebelum konstruksi dimulai. Ia menilai, jika perencanaan dilakukan secara matang, banyak persoalan seperti lahan puso seluas 100 hektare dan kesalahan dalam penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) bisa dihindari.

“Kesalahan pembangunan oleh perusahaan inti tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat. Dengan disetujuinya RAB (Rencana Anggaran Biaya), perusahaan inti menyatakan kesanggupannya membangun kebun. Jika ada kelebihan biaya, itu merupakan risiko bisnis perusahaan inti, bukan tanggungan petani,” tegas Asharudin di hadapan majelis hakim.

Hasil Survey Dinas Perkebunan

Sementara itu, Idrus dari Dinas Perkebunan Kampar mengungkapkan bahwa hasil survei timnya pada tahun 2017 menunjukkan kondisi kebun sangat memprihatinkan. Dari total 1.650 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang masih berproduksi, dengan hasil di bawah standar. Sisanya, sekitar 1.200 hektare lebih dalam kondisi rusak berat dan ditumbuhi semak belukar.

“Sebagian besar tanaman tidak tumbuh optimal, bahkan banyak yang telah berubah menjadi hutan semak. Kondisi ini akibat kelalaian dalam pembangunan dan pengelolaan, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PTPN IV,” ujar Idrus.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi dalam persidangan sebelumnya, yang menyebut buruknya akses jalan menghambat distribusi bibit sawit, menyebabkan penanaman dilakukan secara asal-asalan. Kini, sebagian besar lahan ditumbuhi semak dan tanaman liar.

Persidangan sebelumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam pengalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada 2013. Proses tersebut dilakukan dengan dokumen hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diduga palsu. Dugaan pemalsuan ini kini menjadi perkara hukum tersendiri.

Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyatakan bahwa gugatan PTPN IV merupakan upaya mengalihkan tanggung jawab.
“Ini ironi. PTPN IV gagal membangun kebun, tetapi justru petani yang digugat,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

14 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

17 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

18 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

19 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago