Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua PERADI Batam , Rabu (25/9/2024) menjalani sidang perdana di PN Batam dengan dakwaan berlapis (lcm)
Telegrapnews.com, Batam — Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua PERADI Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/9/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan dakwaan terhadapnya terkait pencurian uang senilai Rp8,9 miliar.
JPU Marthyn Luther menyatakan bahwa Ahmad Rustam Ritonga bersama saksi Roliati (berkas perkara terpisah) telah melakukan pencurian barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum.
Baca juga: Polisi Kejar Provokator di Balik Konflik Anarkistis Warga Rempang dan PT MEG
JPU mengajukan tiga pasal berlapis dalam dakwaannya: pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana untuk dakwaan alternatif pertama, pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif kedua, dan pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif ketiga.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama hakim anggota Monalisa Anita Therisia Siagian dan Welly Irdianto. Setelah mendengarkan dakwaan, Ahmad Rustam Ritonga melalui tim penasihat hukumnya, Saiful Anam, menyatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang disepakati untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Sei Ladi, Batam, Motif Utang Judi Online
Sebelum sidang ditutup, Saiful Anam juga mengajukan permohonan penangguhan atau peralihan tahanan untuk kliennya. Alasannya, Ahmad adalah seorang pengacara dan kepala keluarga. Dia melampirkan surat jaminan dari istri terdakwa.
Dia menyatakan bahwa Ahmad telah pernah ditangguhkan penahanannya saat menjadi calon legislatif. Sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut, serta keberatan dari JPU, sebelum mengambil keputusan.
“Ini masih permohonan, bisa saja kita kabulkan atau tidak,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di kesempatan berikutnya.
Penulis: lcm
Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…
ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…
ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…
Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…
Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…