Headline

Sidang Perdana Ahmad Rustam Ritonga: Wakil Ketua PERADI Batam Didakwa Berlapis Pencurian Rp8,9 Miliar

Telegrapnews.com, Batam — Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua PERADI Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/9/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan dakwaan terhadapnya terkait pencurian uang senilai Rp8,9 miliar.

JPU Marthyn Luther menyatakan bahwa Ahmad Rustam Ritonga bersama saksi Roliati (berkas perkara terpisah) telah melakukan pencurian barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum.

Baca juga: Polisi Kejar Provokator di Balik Konflik Anarkistis Warga Rempang dan PT MEG

JPU mengajukan tiga pasal berlapis dalam dakwaannya: pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana untuk dakwaan alternatif pertama, pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif kedua, dan pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif ketiga.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama hakim anggota Monalisa Anita Therisia Siagian dan Welly Irdianto. Setelah mendengarkan dakwaan, Ahmad Rustam Ritonga melalui tim penasihat hukumnya, Saiful Anam, menyatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang disepakati untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Sei Ladi, Batam, Motif Utang Judi Online

Sebelum sidang ditutup, Saiful Anam juga mengajukan permohonan penangguhan atau peralihan tahanan untuk kliennya. Alasannya, Ahmad adalah seorang pengacara dan kepala keluarga. Dia melampirkan surat jaminan dari istri terdakwa.

Namun, permohonan tersebut mendapatkan keberatan dari JPU Marthyn Luther.

Dia menyatakan bahwa Ahmad telah pernah ditangguhkan penahanannya saat menjadi calon legislatif. Sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri.

Baca juga: Infomedia Raih Penghargaan Indonesian Customer Experience Management Services Company of the Year 2024

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut, serta keberatan dari JPU, sebelum mengambil keputusan.

“Ini masih permohonan, bisa saja kita kabulkan atau tidak,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di kesempatan berikutnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

14 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

17 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

18 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

20 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago