Hukum Kriminal

Skandal Penyelundupan iPhone di PN Batam: Kurir Kena 2,5 Tahun, Bosnya Hanya 1,5 Tahun dan Barang Bukti iPhone Dikembalikan

Telegrapnews.com, Batam – Publik Batam digemparkan dengan vonis mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/7/2025), Kendri justru mendapat hukuman lebih ringan dari sang kurir, Yeyen Tumina!

Dalam sidang perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, majelis hakim menyatakan Kendri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Yang lebih mencengangkan, majalis hakim bahkan memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti pribadi kepada Kendri. Diantaranya, paspor, KTP, boarding pass, tiket atas nama kurir, dan bahkan 100 unit iPhone XR yang diselundupkan. Padahal ponsel-ponsel tersebut sempat dijadikan alat bukti utama dalam perkara ini!

Ironisnya, dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025, Yeyen Tumina justru divonis lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis yang diketuai Feri Irawan. Padahal, ia hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah Kendri.

Sudah Empat Kali

Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyayangkan vonis tersebut dan menyebut bahwa penyelundupan oleh Kendri dan Yeyen bukan yang pertama kali dilakukan.

“Mereka sudah empat kali menyelundupkan barang elektronik ilegal dari Batam ke Jakarta,” tegasnya.

Modusnya pun tergolong canggih. Pada 28 Desember 2024, Kendri menyuruh Yeyen membawa 100 iPhone XR menggunakan pesawat. Tiket dan pertemuan dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler militer, juga telah diatur.
Penyelundupan dilakukan diam-diam di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Hang Nadim. Namun aksi ini digagalkan petugas Bea Cukai setelah mencurigai koper milik Yeyen.

“Apakah Norman hanya perantara atau bagian dari jaringan besar, ini masih diselidiki,” tambah jaksa Gilang.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin dalang utama mendapat hukuman lebih ringan dan barang bukti dikembalikan? Apakah ada kejanggalan dalam penegakan hukum?

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

15 jam ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

20 jam ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

Telegrapmews.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam! Sebuah kapal pengangkut barang…

22 jam ago
  • Olahraga

Taktik Gila Vanenburg Berbuah Final! Ferarri Jadi Striker, Buffon Jadi Penentu Kemenangan Timnas U-23 atas Thailand

Telegrapnews.com, Jakarta - Pelatih Timnas Indonesia U-23, Gerald Vanenburg, membuat keputusan yang bikin geleng-geleng kepala…

23 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem 26 Juli 2025: Batam hingga Anambas Waspada Hujan Lebat dan Petir!

Telegrapnews.com, Batam - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah…

23 jam ago