Hukum Kriminal

Skandal Penyelundupan iPhone di PN Batam: Kurir Kena 2,5 Tahun, Bosnya Hanya 1,5 Tahun dan Barang Bukti iPhone Dikembalikan

Telegrapnews.com, Batam – Publik Batam digemparkan dengan vonis mengejutkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Kendri Wahyudi, terdakwa utama kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/7/2025), Kendri justru mendapat hukuman lebih ringan dari sang kurir, Yeyen Tumina!

Dalam sidang perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm, majelis hakim menyatakan Kendri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Yang lebih mencengangkan, majalis hakim bahkan memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti pribadi kepada Kendri. Diantaranya, paspor, KTP, boarding pass, tiket atas nama kurir, dan bahkan 100 unit iPhone XR yang diselundupkan. Padahal ponsel-ponsel tersebut sempat dijadikan alat bukti utama dalam perkara ini!

Ironisnya, dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025, Yeyen Tumina justru divonis lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis yang diketuai Feri Irawan. Padahal, ia hanya bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah Kendri.

Sudah Empat Kali

Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyayangkan vonis tersebut dan menyebut bahwa penyelundupan oleh Kendri dan Yeyen bukan yang pertama kali dilakukan.

“Mereka sudah empat kali menyelundupkan barang elektronik ilegal dari Batam ke Jakarta,” tegasnya.

Modusnya pun tergolong canggih. Pada 28 Desember 2024, Kendri menyuruh Yeyen membawa 100 iPhone XR menggunakan pesawat. Tiket dan pertemuan dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler militer, juga telah diatur.
Penyelundupan dilakukan diam-diam di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Hang Nadim. Namun aksi ini digagalkan petugas Bea Cukai setelah mencurigai koper milik Yeyen.

“Apakah Norman hanya perantara atau bagian dari jaringan besar, ini masih diselidiki,” tambah jaksa Gilang.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin dalang utama mendapat hukuman lebih ringan dan barang bukti dikembalikan? Apakah ada kejanggalan dalam penegakan hukum?

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

9 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

3 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago