Hukum Kriminal

Soal Putusan Perkara Mikol Ilegal Rp6,9 Miliar, Kajari Batam Dinilai Plin-plan

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dinilai plin-plan dalam perkara putusan minuman alkohol (mikol) ilegal di PN Batam. Sebelumnya, Kajari Batam menegaskan pada tanggal 20 Desember 2024 bakal mengajukan banding atas putusan PN Batam soal barang bukti mikol senilai Rp 6,9 miliar. Sayangnya, memori banding tidak pernah diserahkan sampai batas waktunya.

Kajari banding soal status barang bukti yang harus dimusnahkan. Sementara putusan PN Batam, barang bukti disita untuk negara dan dilelang.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Tiwik, pada tanggal 13 November 2024, terdakwa Andika dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2006, yang mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kasus ini melibatkan Andika, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp5 miliar. Serta Toman, perantara impor mikol, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Alasan Kejari Batam Tidak Banding

Meski sempat menegaskan akan mengajukan banding soal status barang bukti, namun memori banding tidak pernah dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau hingga batas waktu.

“Sesuai aturan, memori banding harus diserahkan dua minggu setelah perkara diputus di pengadilan. Artinya, jika putusan Mikol di PN Batam pada tanggal 13 November 2024, maka memori banding sudah harus diterima PT Kepri pada tanggal 27 November 2024,” kata Humas PN Batam Watimena.

Humas PN Batam Vabiannes Stuart Watimena, menyatakan bahwa permohonan banding Andika dan Toman tidak pernah diterima.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan terkait penyitaan barang bukti menjadi alasan keputusan ini.

“Sebagian pihak berpandangan bahwa barang rampasan bisa dilelang untuk menjadi pendapatan negara. Namun, kami akan tetap melakukan pengujian terlebih dahulu. Jika barang layak dan aman untuk diedarkan, kami sependapat dengan majelis hakim. Sebaliknya, jika rusak atau kedaluwarsa, kami mendukung pemusnahan,” ujar Ketut Kasna, kepada telegrapnews.com, Jumat (17/1/2025).

Vonis PN Batam Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam putusan 13 November 2024, majelis hakim yang diketuai Tiwik menyatakan Andika melanggar undang-undang kepabeanan karena menyelundupkan mikol tanpa dokumen resmi. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasus ini bermula dari penindakan Bea Cukai Batam pada Februari 2024. Sebanyak 30.864 botol mikol ilegal dari Singapura yang dikategorikan dalam golongan A (bir) dan C (spirit) didistribusikan melalui PT Buana Omega Sakti.

Dengan tidak bandingnya Kejari Batam, maka secara otomatis putusan PN Batam soal perkara Mikol ilegal sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Penulis: LCM

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

6 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

13 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago