Hukum Kriminal

Tok..Tok..Gugatan Dimentahkan Hakim, Penangkapan Kapal BBM Ilegal KM Rizki Laut IV di Batam Dinyatakan Sah

Telegrapnews.com, Batam – Sidang praperadilan yang menyedot perhatian publik Kepulauan Riau akhirnya mencapai titik klimaks. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum M. Fahyumi, kapten kapal KM Rizki Laut IV yang dijerat kasus pelayaran ilegal dan dugaan penyelundupan BBM.

Dalam sidang terbuka yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, di PN Batam, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Fahyumi oleh Polda Kepri sah menurut hukum karena telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

Putusan ini sekaligus memperkuat legitimasi penindakan aparat Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Kepri yang sejak awal menjadi sorotan.

Hakim menilai penangkapan Kapten KM Rizki Laut IV oleh Ditreskrimsus Polda Kepri sah secara hukum (dok polda kepri)

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Yanuar Nahak dan Agustinus Nahak, melayangkan gugatan dengan dalih bahwa penangkapan terhadap kapal dan nakhodanya cacat hukum. Mereka menuding aparat melakukan penangkapan tanpa surat tugas dan perintah resmi saat kapal KM Rizki Laut IV tengah berlayar dari Tanjunguncang menuju Perairan Kabil pada 29 Mei 2025.

“Penangkapan itu seperti adegan film. Tanpa identitas, bersenjata lengkap, langsung memborgol dan menyita semua ponsel kru kapal. Ini jelas melanggar hukum acara pidana,” tegas Agustinus dalam konferensi pers di Swiss-Belhotel Batam beberapa waktu lalu.

Namun tudingan itu terpatahkan dengan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.

Aksi Heroik Polisi di Tengah Malam

Kapten dan ABK KM Rizki Laut IV usai ditangkap Polda Kepri (polda kepri)

Dari keterangan polisi, penggerebekan terhadap KM Rizki Laut IV bukan tanpa alasan. Kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 10 ton BBM jenis solar secara ilegal dan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penangkapan berlangsung dramatis di perairan Tanjung Gundap, Sagulung, Batam. Dipimpin langsung oleh Kompol Dr. Arsyad, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengejar kapal yang mencoba kabur. Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan setelah kapal melakukan manuver berbahaya hingga akhirnya kandas di pasir.

“Kami terpaksa mengeluarkan tembakan karena mereka tidak mau berhenti. Kapal sempat kandas, tapi berhasil kami evakuasi,” ujar Kompol Arsyad, Jumat (30/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, kapal tersebut ternyata sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Dalam video penangkapan yang beredar, petugas terlihat mengenakan body armor dan bersenjata lengkap layaknya operasi kontra-terorisme.

Akhir dari Drama Praperadilan

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, mengungkapkan bahwa operasi ini sudah sesuai prosedur. Penolakan praperadilan oleh hakim memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap nakhoda dan dugaan praktik ilegal yang melibatkan KM Rizki Laut IV.

“Putusan ini membuktikan bahwa tindakan kami bukan sembarangan. Semua sesuai hukum dan sudah ada dua alat bukti,” tegas Silvester.

Dengan putusan ini, M. Fahyumi tetap berstatus tersangka dan proses pidana akan terus bergulir. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap praktik pelanggaran hukum di laut yang merugikan negara.

Penulis: lcm
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

6 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago