Hakim Tunggal PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum M. Fahyumi, kapten kapal KM Rizki Laut IV (foto lintong)
Telegrapnews.com, Batam – Sidang praperadilan yang menyedot perhatian publik Kepulauan Riau akhirnya mencapai titik klimaks. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum M. Fahyumi, kapten kapal KM Rizki Laut IV yang dijerat kasus pelayaran ilegal dan dugaan penyelundupan BBM.
Dalam sidang terbuka yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, di PN Batam, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Fahyumi oleh Polda Kepri sah menurut hukum karena telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Putusan ini sekaligus memperkuat legitimasi penindakan aparat Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Kepri yang sejak awal menjadi sorotan.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Yanuar Nahak dan Agustinus Nahak, melayangkan gugatan dengan dalih bahwa penangkapan terhadap kapal dan nakhodanya cacat hukum. Mereka menuding aparat melakukan penangkapan tanpa surat tugas dan perintah resmi saat kapal KM Rizki Laut IV tengah berlayar dari Tanjunguncang menuju Perairan Kabil pada 29 Mei 2025.
“Penangkapan itu seperti adegan film. Tanpa identitas, bersenjata lengkap, langsung memborgol dan menyita semua ponsel kru kapal. Ini jelas melanggar hukum acara pidana,” tegas Agustinus dalam konferensi pers di Swiss-Belhotel Batam beberapa waktu lalu.
Namun tudingan itu terpatahkan dengan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.
Dari keterangan polisi, penggerebekan terhadap KM Rizki Laut IV bukan tanpa alasan. Kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 10 ton BBM jenis solar secara ilegal dan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penangkapan berlangsung dramatis di perairan Tanjung Gundap, Sagulung, Batam. Dipimpin langsung oleh Kompol Dr. Arsyad, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengejar kapal yang mencoba kabur. Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan setelah kapal melakukan manuver berbahaya hingga akhirnya kandas di pasir.
“Kami terpaksa mengeluarkan tembakan karena mereka tidak mau berhenti. Kapal sempat kandas, tapi berhasil kami evakuasi,” ujar Kompol Arsyad, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, kapal tersebut ternyata sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Dalam video penangkapan yang beredar, petugas terlihat mengenakan body armor dan bersenjata lengkap layaknya operasi kontra-terorisme.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, mengungkapkan bahwa operasi ini sudah sesuai prosedur. Penolakan praperadilan oleh hakim memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap nakhoda dan dugaan praktik ilegal yang melibatkan KM Rizki Laut IV.
“Putusan ini membuktikan bahwa tindakan kami bukan sembarangan. Semua sesuai hukum dan sudah ada dua alat bukti,” tegas Silvester.
Dengan putusan ini, M. Fahyumi tetap berstatus tersangka dan proses pidana akan terus bergulir. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap praktik pelanggaran hukum di laut yang merugikan negara.
Penulis: lcm
Editor: dr
TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…
TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…
Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…
TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…
Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…
Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…