Kepri

Warga Kepri Wajib Tahu! Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Bebas Denda dan Potongan Hingga 100%

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kabar gembira untuk pemilik kendaraan di Kepulauan Riau! Mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami memahami bahwa selama ini banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Dengan program pemutihan ini, kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda,” kata Abdullah, Senin (30/6/2025).

Program ini mencakup berbagai keringanan besar-besaran, di antaranya:

  1. Potongan 2% untuk wajib pajak tanpa tunggakan di tahun 2025
  2. Pengurangan pokok pajak secara berjenjang untuk wajib pajak dengan tunggakan:
  • Tahun 2024: 10%
  • Tahun 2023: 20%
  • Tahun 2022: 30%
  • Tahun 2021: 40%
  • Tahun 2020: 50%
  • Tahun 2019 ke bawah: 100%
  1. Penghapusan 100% denda administrasi pajak kendaraan
  2. Penghapusan 100% Bea Balik Nama (BBNKB) II
  3. Penghapusan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan)

Layanan program ini tersedia di seluruh Samsat di 7 kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, termasuk:

  1. Samsat Induk (Pusat)
  2. Samsat Corner
  3. Samsat Keliling
  4. Samsat Bergerak
  5. Samsat Pulau

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, dan berbagai metode pembayaran digital seperti QRIS dan kanal perbankan lainnya.

“Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri,” tutup Abdullah.

Jangan sampai terlewat! Segera manfaatkan program pemutihan ini untuk menghindari denda dan biaya tambahan yang membebani.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago