WNA asal Malaysia divonis 15 tahun penjara di PN Batam dalam kasus penyelundupan sabu (ist)
Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/2/2025).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp4 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita dan Fery Irawan, digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkannya ke dalam dubur.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Benny Yoga Dharma saat membacakan putusan.
Mamad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Hakim menilai perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 12 bulan kurungan. Usai putusan, Mamad menerima vonis tanpa melakukan upaya banding.
“Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Penasihat hukum terdakwa, Vierki Adomean Siahaan, menyatakan bahwa kliennya puas dengan putusan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Memang harapan kami lebih ringan lagi, tapi kami menghormati pertimbangan hakim,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Mamad tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan tiga bungkus sabu dalam duburnya dengan bungkus kondom. Namun, pemeriksaan ketat oleh petugas, termasuk penggunaan anjing pelacak K9, berhasil mengungkap penyelundupan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di RS Awal Bros menggunakan rontgen, ditemukan total empat bungkus sabu dengan berat keseluruhan 151,36 gram. Berdasarkan penyelidikan, narkotika tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Surabaya.
Dengan vonis ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…
Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…