Hukum Kriminal

WNA Malaysia Selundupkan Sabu di Dubur, Divonis 15 Tahun Penjara di PN Batam

Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/2/2025).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp4 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita dan Fery Irawan, digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkannya ke dalam dubur.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Benny Yoga Dharma saat membacakan putusan.

Mamad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Hakim menilai perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 12 bulan kurungan. Usai putusan, Mamad menerima vonis tanpa melakukan upaya banding.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Penasihat hukum terdakwa, Vierki Adomean Siahaan, menyatakan bahwa kliennya puas dengan putusan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Memang harapan kami lebih ringan lagi, tapi kami menghormati pertimbangan hakim,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula ketika Mamad tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan tiga bungkus sabu dalam duburnya dengan bungkus kondom. Namun, pemeriksaan ketat oleh petugas, termasuk penggunaan anjing pelacak K9, berhasil mengungkap penyelundupan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di RS Awal Bros menggunakan rontgen, ditemukan total empat bungkus sabu dengan berat keseluruhan 151,36 gram. Berdasarkan penyelidikan, narkotika tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Surabaya.

Dengan vonis ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago