More

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajukan Cuti 60 Hari untuk Kampanye Pilgub 2024: Marlin Plt Gubernur

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah resmi mengajukan cuti selama 60 hari mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Ansar akan menjalani kampanye Pemilihan Gubernur Kepri (Pilgub) Tahun 2024.

    Keputusan ini diambil setelah Ansar ditetapkan sebagai calon Gubernur Provinsi Kepri untuk periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.

    BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Salahgunakan Bansos Jelang Pilkada 2024

    “Mulai tanggal 25 September saya sudah cuti menghadapi Pilkada,” ujar Ansar Ahmad setelah memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, Senin (23/9/2024).

    Baca juga: Andi Agung Resmi Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Batam

    Selama masa cuti, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

    BACA JUGA:  Fokus Pemerataan Pembangunan, Rudi-Rafiq Siap Mewujudkan Kepri yang Lebih Maju

    “Sesuai aturan perundangan, ibu wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugasnya,” tambah Ansar.

    Gubernur juga meminta seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada. Ansar berharap mereka tetap dapat bekerja dengan baik dan bersikap netral dalam pemilihan ini.

    “ASN bisa bersikap netral dalam pilkada ini,” tegasnya.

    Baca juga: Ansar Ahmad-Nyanyang Optimis dengan Nomor Urut 1: “Ini Pertanda Kemenangan Kita”

    BACA JUGA:  PWI Kepri: Batalkan Rekonsiliasi Jika HCB Terus Bermanuver

    Ansar juga mengingatkan agar program-program yang sedang berjalan tetap dapat diteruskan dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi dukungan ASN dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai Gubernur Kepri.

    “Jangan sampai ada yang terganggu karena Pilkada, karena kita wajib melaksanakan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan,” tutupnya.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini