Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 4 Kurir, Gagalkan Pengiriman Narkoba ke Palembang

Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 4 Kurir, Gagalkan Pengiriman Narkoba ke Palembang
Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 10 kg sabu dan menangkap 4 kurir (polda riau)

Telegrapnews.com, Riau – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu seberat hampir 10 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (10/2) dini hari di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat kurir yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa setelah ditimbang, sabu yang disita memiliki berat bersih 9.876,6 gram.

BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu di Pekanbaru, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Diburu

“Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu, Kamis (20/2).

Penangkapan di Dua Lokasi

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana polisi mengamankan tiga orang, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28). Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi, pemeriksaan terhadap telepon genggam ZM mengungkapkan bahwa mereka bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan pengiriman narkoba berjalan aman.

“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas,” jelas Kombes Putu.

Setelah mendapatkan informasi dari ketiga tersangka, tim opsnal bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di tempat ini, polisi menangkap dua orang lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga sebagai pengantar barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

“Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir,” ungkap Kombes Putu.

Jaringan Narkoba Internasional

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam operasi ini serta beberapa telepon genggam milik tersangka untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA:  Takut Dipenjara, Puluhan Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,1 Miliar

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Putu.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di Riau, yang kerap menjadi jalur peredaran narkotika jaringan internasional. Polda Riau berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Penulis: kur