Hukum Kriminal

Aksi Bejat Dukun Gadungan di Bintan: Korban Dipaksa Tinggal Serumah dan Diancam

Telegrapnews.com, Bintan – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial F (43), yang mengaku sebagai dukun, ditangkap Satreskrim Polres Bintan setelah dilaporkan memperkosa seorang wanita muda berinisial A (25).

Berbekal trik spiritual palsu, pelaku menjerat korban dalam aksi bejatnya selama berbulan-bulan.

Berikut 5 fakta mengejutkan dari kasus yang menyeret nama “dukun cabul” ini:

  1. Modus Lama: Meramal Nasib Buruk Korban

Kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah bibi korban di Wacopek, Bintan, pada Desember 2023. Di pertemuan pertama, pelaku langsung meramal bahwa korban memiliki kepribadian buruk dan akan terus sial dalam hidupnya. Ia kemudian menawarkan “bantuan spiritual” agar korban terbebas dari nasib buruk. Merasa tertekan, korban akhirnya menuruti semua perintah pelaku.

  1. Ritual Palsu, Tipu Muslihat Berujung Pelecehan

Pada awal Januari 2024, pelaku datang dengan membawa air bunga dan mantra. Ia meminta korban mandi dengan air tersebut. Ritual belum selesai, pelaku lalu mengajak korban keluar rumah, namun malah membawanya ke tengah hutan — tempat yang sudah ia rencanakan untuk melancarkan aksi cabulnya.

  1. Korban Dijadikan “Istri Spiritual” dan Disetubuhi di Hutan

Di hutan, pelaku menyebut korban sebagai “istri sementara” selama sebulan sebagai bagian dari ritual. Dalam kondisi bingung dan tertekan, korban pasrah dan akhirnya diperkosa. Peristiwa ini menjadi bukti nyata manipulasi psikologis dalam kekerasan seksual berbasis spiritual palsu.

  1. Tinggal Bersama, Korban Diancam dan Dianiaya

Tak berhenti di sana. Pelaku membawa korban ke Batam dan tinggal satu atap. Setiap penolakan korban dibalas dengan ancaman dan kekerasan fisik. Bahkan saat mereka pindah ke Galang Batang, Bintan, pelaku terus mengulang aksinya seolah korban adalah miliknya.

  1. Akhir Tragis Sang Dukun: Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Pihak keluarga korban akhirnya melapor. Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Iptu Fikri Rahmadi menangkap pelaku di Tanjungpinang pada 20 Mei 2025. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan Diam dalam Kekerasan

Kasus ini memperlihatkan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya kepercayaan buta pada praktik spiritual yang tidak jelas. Modus dukun cabul bukan hal baru, tapi terus terjadi karena pelaku tahu betul cara mengeksploitasi kepercayaan dan ketidaktahuan korban.

Jika kamu atau orang di sekitarmu menjadi korban kekerasan seksual, laporkan segera ke pihak berwenang. Diam hanya akan membuat pelaku merasa aman, sementara korban terus terluka.

Penulis: fitriyadi

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

5 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago