Hukum Kriminal

Aksi Bejat Dukun Gadungan di Bintan: Korban Dipaksa Tinggal Serumah dan Diancam

Telegrapnews.com, Bintan – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial F (43), yang mengaku sebagai dukun, ditangkap Satreskrim Polres Bintan setelah dilaporkan memperkosa seorang wanita muda berinisial A (25).

Berbekal trik spiritual palsu, pelaku menjerat korban dalam aksi bejatnya selama berbulan-bulan.

Berikut 5 fakta mengejutkan dari kasus yang menyeret nama “dukun cabul” ini:

  1. Modus Lama: Meramal Nasib Buruk Korban

Kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah bibi korban di Wacopek, Bintan, pada Desember 2023. Di pertemuan pertama, pelaku langsung meramal bahwa korban memiliki kepribadian buruk dan akan terus sial dalam hidupnya. Ia kemudian menawarkan “bantuan spiritual” agar korban terbebas dari nasib buruk. Merasa tertekan, korban akhirnya menuruti semua perintah pelaku.

  1. Ritual Palsu, Tipu Muslihat Berujung Pelecehan

Pada awal Januari 2024, pelaku datang dengan membawa air bunga dan mantra. Ia meminta korban mandi dengan air tersebut. Ritual belum selesai, pelaku lalu mengajak korban keluar rumah, namun malah membawanya ke tengah hutan — tempat yang sudah ia rencanakan untuk melancarkan aksi cabulnya.

  1. Korban Dijadikan “Istri Spiritual” dan Disetubuhi di Hutan

Di hutan, pelaku menyebut korban sebagai “istri sementara” selama sebulan sebagai bagian dari ritual. Dalam kondisi bingung dan tertekan, korban pasrah dan akhirnya diperkosa. Peristiwa ini menjadi bukti nyata manipulasi psikologis dalam kekerasan seksual berbasis spiritual palsu.

  1. Tinggal Bersama, Korban Diancam dan Dianiaya

Tak berhenti di sana. Pelaku membawa korban ke Batam dan tinggal satu atap. Setiap penolakan korban dibalas dengan ancaman dan kekerasan fisik. Bahkan saat mereka pindah ke Galang Batang, Bintan, pelaku terus mengulang aksinya seolah korban adalah miliknya.

  1. Akhir Tragis Sang Dukun: Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Pihak keluarga korban akhirnya melapor. Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Iptu Fikri Rahmadi menangkap pelaku di Tanjungpinang pada 20 Mei 2025. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan Diam dalam Kekerasan

Kasus ini memperlihatkan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya kepercayaan buta pada praktik spiritual yang tidak jelas. Modus dukun cabul bukan hal baru, tapi terus terjadi karena pelaku tahu betul cara mengeksploitasi kepercayaan dan ketidaktahuan korban.

Jika kamu atau orang di sekitarmu menjadi korban kekerasan seksual, laporkan segera ke pihak berwenang. Diam hanya akan membuat pelaku merasa aman, sementara korban terus terluka.

Penulis: fitriyadi

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

7 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

8 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago