Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Sita 7.110 Gram Sabu

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memperlihatkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

Pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025, terungkap bahwa Bea Cukai Batam dan BNN Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada 29 Januari 2025.

Dalam penindakan ini, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 12.17 WIB, saat petugas mencurigai koper milik seorang penumpang wanita berinisial SE (46 tahun) yang hendak terbang dengan pesawat Super Air Jet rute Batam-Yogyakarta-Lombok.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 13 bungkus narkotika jenis Methamphetamine dengan berat total 2.015 gram yang disembunyikan di antara pakaian di koper.

Upah Kurir Rp 50 juta

SE, yang mengaku sebagai buruh tani, sebelumnya menerima tawaran sebagai kurir narkoba melalui Facebook dan telah beberapa kali menyelundupkan sabu dengan imbalan Rp 50 juta per pengiriman.

Penindakan kedua terjadi atas kecurigaan terhadap koper milik AH (34 tahun), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang menuju Jakarta.

Hasil pemeriksaan menemukan 20 bungkus narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram. AH mengaku sudah empat kali membawa narkoba dan menerima imbalan Rp 40 juta setiap pengiriman.

“Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 56 miliar.

Bea Cukai Batam terus berkolaborasi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, yang menjadi jalur utama peredaran narkoba.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago