Headline

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Perairan Bintan

Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (12/10/2024). Baby lobster tersebut rencananya akan diselundupkan secara ilegal ke luar perairan Indonesia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang sebuah high speed craft (HSC). Mereka diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

“Berdasarkan informasi intelijen, kami berkoordinasi dengan Tim Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan pengawasan laut berlapis,” ujar Zaky.

Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dengan kesiapan tim, kapal berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK tersebut diketahui membawa 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster. Terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster mutiara. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar.

Baca juga: Operasi Bea Cukai Kepri Berhasil Tangkap Penyelundup Benih Lobster di Perairan Selat Pengelap

Operasi Berubah

Zaky mengungkapkan bahwa modus penyelundup kini telah berubah. Biasanya mereka melakukan operasi di malam hari, kini beralih ke siang hari.

“Namun, tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus ini dengan patroli rutin dan pengawasan ketat,” tambahnya.

Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Operasi didukung kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.

Baca juga: Tim Gabungan KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster Senilai Rp 90 Miliar di Batam

Atas tindakan penyelundupan ini, pelaku dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU No. 44 Tahun 2009. Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

4 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

6 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago
  • Nasional

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Pemeriksaan kesehatan di pos. F. Istimewa TelegrapNewa.com – Tim Kesehatan Satgas Bantuan Operasi (Banops) Damai…

2 hari ago