Nasional

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Ketentuan Hukum

Polda Metro Jaya ungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. (X/DokterTifa)

TelegrapNews.com – Kepolisian dari Polda Metro Jaya buka suara mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 kemarin.

Penangkapan keduanya berkaitan dengan kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo (Jokowi).

“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.

Sebut Berkas Perkara Lengkap dan Alat Bukti Terpenuhi

Budi juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan suda sesuai dan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang berjalan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penangkapan bukan bagian dari vonis, melainkan bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus sebagai tersangka.

Penangkapan untuk Memastikan Kehadiran dalam Proses Tahap II

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berbarengan dengan masuknya ke proses tahap II.

Tahap ini mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Iman juga menyebut bahwa penangkapan dilakukan agar proses tahap II berjalan lancar dengan kehadiran dari kedua tersangka.

“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ucap Iman.

Roy Suryo dan dokter Tifa pun sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan dokter Tifa ditangkap di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB.

Usai penangkapan, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengaku menyayangkan tindakan kepolisian tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya kooperatif dalam proses penyidikan.

Selain itu, ia juga menyebut proses tahap II bisa dilakukan dengan memberikan surat pemanggilan alih-alih penangkapan.(*)

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Amerika Serikat Lolos ke 32 Besar Usai Tekuk Australia 2:0

Pemain AS melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Australia. f. istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

9 jam ago
  • News Update

Usai Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan di Rutan tapi Dirawat di RS Polri Kramat Jati

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus…

10 jam ago
  • Internasional

Pembicaraan AS dan Iran di Swiss Dikabarkan Batal

Ilustrasi bendera AS dan Iran. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kementerian Luar Negeri Swiss mengumumkan bahwa…

1 hari ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi jadi Rp3,673 Juta per Gram

Ilustrasi emas Antam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam…

1 hari ago
  • Batam

Mahasiswa Demo Tuntut Penyelesaian Masalah Air Bersih dan Reklamasi di Pesisir Batam

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD kota…

1 hari ago
  • Batam

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Kepala BP Batam danWakil Kepala BP Batam saat RDP dengan KOmisi VI DPR RI. F.…

2 hari ago