Nasional

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Ketentuan Hukum

Polda Metro Jaya ungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. (X/DokterTifa)

TelegrapNews.com – Kepolisian dari Polda Metro Jaya buka suara mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 kemarin.

Penangkapan keduanya berkaitan dengan kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo (Jokowi).

“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.

Sebut Berkas Perkara Lengkap dan Alat Bukti Terpenuhi

Budi juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan suda sesuai dan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang berjalan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penangkapan bukan bagian dari vonis, melainkan bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus sebagai tersangka.

Penangkapan untuk Memastikan Kehadiran dalam Proses Tahap II

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berbarengan dengan masuknya ke proses tahap II.

Tahap ini mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Iman juga menyebut bahwa penangkapan dilakukan agar proses tahap II berjalan lancar dengan kehadiran dari kedua tersangka.

“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ucap Iman.

Roy Suryo dan dokter Tifa pun sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan dokter Tifa ditangkap di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB.

Usai penangkapan, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengaku menyayangkan tindakan kepolisian tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya kooperatif dalam proses penyidikan.

Selain itu, ia juga menyebut proses tahap II bisa dilakukan dengan memberikan surat pemanggilan alih-alih penangkapan.(*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal

Petugas bea cukai saat menyisiir toko atau swalayan yang diduga menjual rokok ilegal. F. Istimewa…

10 jam ago
  • Kepri

Perkuat Sinergi Menjaga Kamtibmas dan Pembangunan Daerah, Kapolda Kepri Hadiri Rakor Forkopimda

Suasana rapat Forkopimda. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,…

12 jam ago
  • Kepri

Ribuan Warga Hadiri Kepri Bershalawat ‘Malam Cinta Rasul, Cinta Negeri’

Ribuan warga hadir dalam acara Kepri Bershalawat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepri Irjen. Pol.…

14 jam ago
  • Kepri

PWI Pusat Tegaskan Komunitas atau Forum Wartawan Harus Berkoordinasi dengan PWI Kepri jika Hendak Menggelar UKW

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani bersama pengurus mengikuti zoom meeting dengan PWI Pusat, Senin (3/8/2026).…

15 jam ago
  • News Update

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ditsamapta Polda Kepri Gelar Bakti Sosial dan Bagikan 100 Bendera Merah Putih

Warga mendapatkan bendera dari Ditsamapta Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka menyemarakkan peringatan…

16 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Tindak 41 Kendaraan dan Cegah Balap Liar

Pihak kepolisian menindak kendaraan yang memiliki knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. F. Istimewa ‎TelegrapNews.com…

2 hari ago