Nasional

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Ketentuan Hukum

Polda Metro Jaya ungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. (X/DokterTifa)

TelegrapNews.com – Kepolisian dari Polda Metro Jaya buka suara mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 kemarin.

Penangkapan keduanya berkaitan dengan kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo (Jokowi).

“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.

Sebut Berkas Perkara Lengkap dan Alat Bukti Terpenuhi

Budi juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan suda sesuai dan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang berjalan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.

“Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penangkapan bukan bagian dari vonis, melainkan bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus sebagai tersangka.

Penangkapan untuk Memastikan Kehadiran dalam Proses Tahap II

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berbarengan dengan masuknya ke proses tahap II.

Tahap ini mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Iman juga menyebut bahwa penangkapan dilakukan agar proses tahap II berjalan lancar dengan kehadiran dari kedua tersangka.

“Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ucap Iman.

Roy Suryo dan dokter Tifa pun sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan dokter Tifa ditangkap di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB.

Usai penangkapan, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengaku menyayangkan tindakan kepolisian tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya kooperatif dalam proses penyidikan.

Selain itu, ia juga menyebut proses tahap II bisa dilakukan dengan memberikan surat pemanggilan alih-alih penangkapan.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim

TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Pertamina Patra Niaga memperkuat sinergi dalam mendukung…

14 jam ago
  • Batam

Polsek Batam Kota bersama Damkar BP Batam Sigap Tangani Kebakaran Ilalang di Lahan Kosong Barcelona Residen

Pemadaman lahan terbakar di Barcelona Residence. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polsek Batam Kota bergerak cepat…

15 jam ago
  • News Update

LCM, Wakil Ketua PWI Kepri Terima Penghargaan Khusus di UKW PWI Kepri

LCM saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Deputy BP Batam Ariastuty Sirait. F. Istimewa TelegrapNews.com-…

2 hari ago
  • Batam

Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Ilustrasi Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com— BP Batam melalui Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan mencatatkan…

2 hari ago
  • Batam

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam saat menghadiri RDP dengan DPR RI. F.…

2 hari ago
  • Batam

Hadiri UKW Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Dorong Pemberitaan Akurat dan Konstruktif

Kabidhumas saat bersama peserta UKW PWI Kepri. F. Dok PWI Kepri TelegrapNews.com - Polda Kepulauan…

2 hari ago