Headline

Dua Kapal Isap Pasir Malaysia Dilepas KKP Usai Investigasi, Tak Terbukti Curi Pasir di Perairan Batam

Telegrapnews.com, Batam – Dua kapal isap pasir berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, yang sempat ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dilepaskan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama para ahli di bidang hidro-oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi, kedua kapal tersebut tidak terbukti melakukan pencurian pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

Pung menjelaskan bahwa penyelidikan mendapati kedua kapal tersebut mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melintasi perairan Batam, tetapi tidak melakukan aktivitas ilegal berupa pencurian pasir laut.

TNI Angkatan Laut turut mengonfirmasi bahwa tindakan mematikan AIS tersebut bukan untuk tujuan ilegal.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan selalu mengutamakan asas praduga tak bersalah. Investigasi ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ungkap Pung seperti dikutip detik, Sabtu (9/11/2024).

Kedua kapal tersebut telah diperingatkan oleh KKP agar tidak kembali melintasi wilayah perairan Indonesia tanpa izin yang jelas. Saat ini, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6 telah kembali ke Malaysia.

Sebelumnya, kedua kapal isap pasir tersebut sempat ditangkap di perairan Pulau Nipah, Batam. Dugaan mencuri pasir laut yang akan dibawa ke Singapura.

Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan pengakuan nakhoda, pasir tersebut diambil selama beberapa kali perjalanan setiap bulan. Perkiraan volume hingga 100 ribu meter kubik per bulan.

Namun, meski dilepaskan, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menjelaskan bahwa kerugian negara dari aktivitas serupa dapat mencapai Rp 223 miliar per tahun jika izin tidak diurus sesuai PP 23 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Sesuai PP 23, KKP belum mengeluarkan izin untuk pengambilan sedimen pasir laut. Hingga kini, izin tersebut belum diberikan,” tegas Viktor.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

9 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

9 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago