Headline

Empat Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Asing, KKP: Tak Ada yang Jual Pulau di Indonesia!

Telegrapnews.com, Jakarta – Publik dihebohkan dengan kemunculan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam situs jual beli pulau asal Kanada, PrivateIslandsOnline.com. Keempat pulau yang disebut-sebut “dijual” itu adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dijual, apalagi kepada pihak asing.

“Jadi, sebenarnya nggak ada pulau yang dijual itu. Nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali,” ujarnya tegas, Senin (23/6/2025).

Menurut Koswara, yang mungkin terjadi hanyalah jual-beli atau sewa lahan/tanah di atas pulau, namun bukan berarti pulau itu dijual utuh.

“Yang ada itu peralihan tanah, bisa sewa atau jual beli, tapi bukan pulau sebagai satu kesatuan wilayah kedaulatan,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenduduk dan telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) untuk kepentingan pariwisata.

“Artinya secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, pulau-pulau ini memang diarahkan untuk kegiatan wisata,” jelas Aris.

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, status tanah di empat pulau itu bervariasi:

  1. Pulau Ritan (43 Ha): ± 30 persil Hak Milik atas nama warga, ± 5 persil HGB atas nama pelaku usaha.
  2. Pulau Tokongsendok (7 Ha): ± 5 persil Hak Milik dan ± 2 persil HGB.
  3. Pulau Mala (20 Ha): Belum memiliki sertifikat atau status hak atas tanah.
  4. Pulau Nakok (815 m²): Langsung dikuasai negara karena masuk kategori pulau kecil di bawah 1 hektare.

“Pulau Nakok itu tidak boleh dimiliki pihak swasta. Itu sudah diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pulau kecil di bawah 10.000 m² otomatis menjadi kewenangan negara,” tegas Aris.

KKP menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah jual beli pulau secara sah di Indonesia. Yang diakui hanya kepemilikan tanah di atasnya, bukan wilayah pulau itu sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi publik dan investor untuk memahami bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan negara dan tidak bisa diperdagangkan seenaknya, meskipun terpampang dalam situs internasional.

Sumber: viralnasional
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

4 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

6 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago