Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dengan fokus pada Hukum Acara Pidana Indonesia dan penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan RI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Turut hadir sebagai narasumber, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., serta Ketua Jurusan Program Studi Ilmu Hukum UMRAH, Irman, S.H., M.H., beserta 100 mahasiswa Fakultas Hukum.
Baca juga: Menjelang Pilkada 2024, Polda Kepri Lakukan Mutasi Besar-besaran
Sosialisasi Hukum Acara Pidana
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa istilah “hukum acara pidana” merujuk pada hukum pidana formal yang bertujuan untuk menegakkan hukum pidana substansif di Indonesia.
Yusnar menyampaikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya mengatur proses penanganan perkara pidana dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Namun juga bertujuan untuk melindungi hak-hak terdakwa dalam setiap tahap proses hukum.
Ia juga menyoroti perubahan mendasar yang akan terjadi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Menurutnya, KUHP baru ini akan membutuhkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru agar keduanya dapat berlaku secara bersamaan.
Restorative Justice dan Implementasinya
Selain membahas hukum acara pidana, M. Chadafi Nasution memaparkan konsep restorative justice yang menjadi salah satu program prioritas Kejaksaan RI.
Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelesaian yang adil. Titikberatnya pada pemulihan keadaan awal sebelum terjadinya tindak pidana, bukan sekadar hukuman bagi pelaku.
Chadafi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman No. 18 Tahun 2021.
Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana pertama kali dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara untuk menyelesaikan kasusnya tanpa melalui proses persidangan penuh. Asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan dari korban.
Baca juga: KPU Batam: Paslon Amsakar-Li Claudia dan Nuryanto-Hardi Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkotika
Antusiasme Mahasiswa
Kegiatan yang berlangsung di UMRAH ini mendapat sambutan hangat dari para mahasiswa. Mereka terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, khususnya ketika sesi tanya jawab dibuka. Para mahasiswa bersemangat bertanya mengenai aspek teknis pelaksanaan hukum acara pidana dan implementasi restorative justice di lapangan.
Irman, S.H., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum UMRAH yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting bagi mahasiswa hukum.
“Ini memberikan wawasan langsung dari praktisi hukum mengenai bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia. Serta bagaimana konsep-konsep seperti restorative justice diterapkan,” ujarnya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa UMRAH dapat memahami lebih dalam tentang peran hukum acara pidana dan restorative justice. Serta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Baca juga: PWI Prihatin atas Kekerasan terhadap Wartawan, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Serukan Perlawanan
Kegiatan Goes to Campus di UMRAH Tanjungpinang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga pemahaman praktis tentang penerapan hukum di Indonesia. Termasuk langkah-langkah menuju keadilan yang lebih restoratif.
Penulis: lcm