Headline

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Tim penyidik Kejati Kepri tengah bersiap untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima dokumen hasil perhitungan kerugian negara dari Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya pada Selasa (24/09/2024).

Baca juga: Kasus Sei Ladi Batam Bukan Begal, Penyelidikan Polisi, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal di Michat

Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejati Kepri dan tim auditor dari BPKP.

Kejadian bermula dari kerjasama operasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal antara tahun 2015 hingga 2021.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa ada pendapatan negara sebesar 5% dari jasa tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam tidak menerima dana itu.

Baca juga: Solidaritas PWI Jateng: Dukung Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum Hasil KLB

Lebih jauh, hasil audit mengungkapkan adanya pembayaran PNBP sebesar 20% yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Berdasarkan laporan audit dari BPKP, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar,” ujar Teguh.

Hingga saat ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi dalam upaya mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik berencana untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Larangan Ekspor Pasir Mentah, Hanya Sedimen Jalur Laut yang Diperbolehkan

Teguh Subroto menegaskan bahwa penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian negara merupakan langkah penting dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Ia berharap kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik. Serta mempercepat penanganan kasus korupsi.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

19 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

20 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago