Ekonomi

KKP Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Pelaku Kembali Gagal Ditangkap

Telegrapews.com, Batam – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) keluar Batam kembali digagalkan. Menariknya, dari beberapa kali penangkapan penyelundupan lobster ini, pelaku kembali gagal ditangkap.

Dalam keterangan resmi Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Kamis (10/10/2024), benih lobster yang diamankan sebanyak 88.200 ekor BBL. Nilai dari semuanya sekitar Rp 13,2 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa pelaku penyelundupan menggunakan modus baru dengan memanfaatkan kapal cepat.

“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan upaya penyelundupan. Pelaku saat itu berencana memindahkan 49 box berisi BBL ke kapal cepat,” ujar Ipunk.

Ipunk menambahkan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku berhasil mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau di Perairan Batam, Pelaku berhasil melarikan diri.

“Barang bukti sudah kami amankan, dan nilainya jika diuangkan mencapai Rp 13,2 miliar,” jelasnya.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, barang bukti berupa BBL telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Sebagian dari BBL tersebut dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau. Sementara sisanya dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.

Baca juga: Operasi Bea Cukai Kepri Berhasil Tangkap Penyelundup Benih Lobster di Perairan Selat Pengelap

Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan operasi rutin untuk melindungi perairan Batam dari pelaku penyelundupan yang berusaha membawa BBL ke luar negeri.

“KKP hadir melalui PSDKP untuk menjaga perairan kita dari penyelundupan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah meminta Dirjen PSDKP untuk tetap tegas dalam menghadapi penyelundupan BBL.

Baca juga: Tim Gabungan KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster Senilai Rp 90 Miliar di Batam

Penyelundupan ini menjadi perhatian utama KKP, terutama setelah diterbitkannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia.

KKP juga telah membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan dengan baik, mencakup aspek penangkapan, budidaya, dan pengawasan BBL.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Pendidikan

PWI Kepri dan PWI Batam Bongkar Modus Preman Berkedok Wartawan, Kepala Sekolah Diminta Lawan Intimidasi!

Telegrapnews.com, Batam — Ketua PWI Kepri yang juga Ahli Dewan Pers, Saibansyah Dardani, menyampaikan pesan…

1 hari ago
  • Tanjung Pinang

Cetiya Bodhi Sasana Gelar Sembahyang Keselamatan di Pelantar 2 Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Cetiya Bodhi Sasana menggelar Sembahyang Keselamatan di Pelantar 2 dan sekitarnya. Acara…

1 hari ago
  • Tanjung Pinang

“Saya Bukan Ojol, Saya Putri Pariwisata Kepri!” — Efi Aya Jadi Korban Intimidasi dan Rasisme di Bandara Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kalimat tegas dan penuh emosi itu ditulis langsung oleh Efi Aya, Putri…

2 hari ago
  • Info Cuaca

BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Kepri 30 Mei–2 Juni 2025, Waspadai Gelombang Tinggi

Telegrapnews.com, Natuna – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Natuna mengeluarkan…

2 hari ago
  • Bintan

Beasiswa Bintan 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

Telegrapnews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali membuka program Beasiswa Bintan Tahun Akademik 2025–2026 bagi…

2 hari ago
  • Batam

Satu per Satu Tumbang! 681 Titik Reklame di Batam Masuk Daftar Hitam Pemko

Telegrapnews.com, Batam — Aksi mengejutkan dilakukan Pemerintah Kota Batam di tengah teriknya siang, Jumat (30/5/2025).…

3 hari ago