Hukum Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka, Amankan Uang Rp 550 Juta saat OTT

gedung KPK. f. istimewa

TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1).

Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait
pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam operasi senyap itu, lanjut Asep, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta. Barang bukti uang itu menjadi bukti kuat adanya penerimaan uang terhadap Wali Kota Madiun.

“Dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Sdr RR dan Rp 200 juta diamankan dari Sdr TM,” ungkap Asep.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20
hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Batam

PT Pradana Samudra Lines Nyatakan Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Korban Terbaliknya Tugboat di Tanjunguncang

Proses evakuasi korban terbaliknya tugboat di perairan Tanjung Uncang. f Istimewa TelegrapNews.com - Manajemen PT…

8 jam ago
  • News Update

Pendaftaran Mitra MBG sudah tutup, waspada iming-iming jual-beli titik SPPG

Anak-anak sekolah dasar hendak makan MBG. F istimewa TelegrapNews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan…

13 jam ago
  • Internasional

Bomber siluman B-2 serang peluncur rudal Iran dengan bom 1 ton, AS juga Klaim Sudah Tenggelamkan Lebih dari 30 Kapal Iran

Bomber Siluman B-2 milik Amerika Serikat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bomber siluman B-2 Amerika Serikat…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Bidang Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee saat hendak di bawa ke Rutan Polda Metro Jaya. f Istimewa TelegrapNews.com…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton…

1 hari ago
  • Internasional

Iran Tak akan Berunding dengan AS, Tolak Tawaran Mediasi dari Beberapa Negara

Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Duta Besar Iran untuk Indonesia…

2 hari ago