Headline

KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025.

Keputusan ini diambil setelah Risnandar dan sejumlah pihak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru, Riau.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Pemotongan Anggaran GU untuk Kepentingan Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.

KPK menduga bahwa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru telah terjadi sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi.

Uang hasil pemotongan ini dicatat dan dikelola oleh Novin Karmila. Dia dibantu dua stafnya, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS).

“Dari penambahan anggaran Setda pada November 2024, termasuk alokasi makan-minum (APBD-P 2024). Diduga Pj Wali Kota menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar,” tambah Ghufron.

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Ikut Terjaring

Tahanan 20 Hari

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024. Mereka dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Risnandar baru enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar Ghufron.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

12 jam ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

1 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

2 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

2 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

2 hari ago