Politik

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak 2024, KPU Riau: Ikuti Putusan MK

Telegrapnews.com, Siak – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) dan satu TPS Khusus. Terkait dengan hal ini, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta agar putusan MK dipatuhi.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari putusan MK ini akan dilakukan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI. Nugroho memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan MK dan melaksanakan PSU dengan baik.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK,” ujar Nugroho, Selasa (25/2/2025).

Seperti yang diputuskan oleh MK, hasil dari PSU nanti akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa perlu melapor kepada MK.

Sebelumnya, dalam pleno KPU Siak pada Desember 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, meraih suara terbanyak dengan 82.319 suara, unggul 224 suara dari paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza yang memperoleh 82.095 suara. Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto, mendapat 37.988 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelenggaraan PSU kepada KPU dengan harapan proses demokrasi di Kabupaten Siak dapat berlangsung adil dan transparan.

“Kami juga memohon doa agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan baik,” tambah Nugroho.
KPU RI diminta untuk melakukan supervisi bersama KPU Riau dan KPU Siak guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfedri-Husni Merza terkait Pilkada Siak, pada Senin malam (24/2/2025). KPU Kabupaten Siak menjadi termohon dalam perkara ini, sedangkan Afni-Z-Syamsurizal adalah pihak terkait.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

9 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago