Politik

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak 2024, KPU Riau: Ikuti Putusan MK

Telegrapnews.com, Siak – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) dan satu TPS Khusus. Terkait dengan hal ini, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta agar putusan MK dipatuhi.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari putusan MK ini akan dilakukan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI. Nugroho memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan MK dan melaksanakan PSU dengan baik.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK,” ujar Nugroho, Selasa (25/2/2025).

Seperti yang diputuskan oleh MK, hasil dari PSU nanti akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa perlu melapor kepada MK.

Sebelumnya, dalam pleno KPU Siak pada Desember 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, meraih suara terbanyak dengan 82.319 suara, unggul 224 suara dari paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza yang memperoleh 82.095 suara. Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto, mendapat 37.988 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelenggaraan PSU kepada KPU dengan harapan proses demokrasi di Kabupaten Siak dapat berlangsung adil dan transparan.

“Kami juga memohon doa agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan baik,” tambah Nugroho.
KPU RI diminta untuk melakukan supervisi bersama KPU Riau dan KPU Siak guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfedri-Husni Merza terkait Pilkada Siak, pada Senin malam (24/2/2025). KPU Kabupaten Siak menjadi termohon dalam perkara ini, sedangkan Afni-Z-Syamsurizal adalah pihak terkait.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

13 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

13 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago