Politik

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Siak 2024, KPU Riau: Ikuti Putusan MK

Telegrapnews.com, Siak – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) dan satu TPS Khusus. Terkait dengan hal ini, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta agar putusan MK dipatuhi.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari putusan MK ini akan dilakukan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI. Nugroho memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan MK dan melaksanakan PSU dengan baik.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK,” ujar Nugroho, Selasa (25/2/2025).

Seperti yang diputuskan oleh MK, hasil dari PSU nanti akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa perlu melapor kepada MK.

Sebelumnya, dalam pleno KPU Siak pada Desember 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, meraih suara terbanyak dengan 82.319 suara, unggul 224 suara dari paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza yang memperoleh 82.095 suara. Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto, mendapat 37.988 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelenggaraan PSU kepada KPU dengan harapan proses demokrasi di Kabupaten Siak dapat berlangsung adil dan transparan.

“Kami juga memohon doa agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan baik,” tambah Nugroho.
KPU RI diminta untuk melakukan supervisi bersama KPU Riau dan KPU Siak guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Alfedri-Husni Merza terkait Pilkada Siak, pada Senin malam (24/2/2025). KPU Kabupaten Siak menjadi termohon dalam perkara ini, sedangkan Afni-Z-Syamsurizal adalah pihak terkait.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

4 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

2 minggu ago
  • Batam

Fakta Baru Pembunuhan LC Dwi Putri: Video Rekayasa Picu Koko Lakukan Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam — Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya LC bernama Dwi Putri Aprilian…

2 minggu ago
  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

2 minggu ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

2 minggu ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

3 minggu ago