Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti masalah retribusi parkir di Kota Batam. Banyak keluhan masyarakat terkait petugas parkir (jukir) yang meminta pembayaran parkir tanpa memberikan karcis.
Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sebelumnya telah mengimbau agar warga tidak membayar jika tidak diberikan karcis.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa menurut Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 17, petugas parkir wajib memberikan bukti berupa karcis kepada pengguna parkir.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Wali Kota Pasuruan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial: Langsung Mundur
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku.
“Pelayanan parkir harus sesuai dengan standar, termasuk pemberian karcis sebagai bukti pembayaran pajak parkir,” ujar Dr. Lagat Siadari, Selasa (10/9/2024).
Ombudsman Kepri pun meminta Dishub Kota Batam untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir. Mengingat temuan di lapangan menunjukkan bahwa jukir sering kali hanya mendapatkan sedikit karcis dari koordinator lapangan. Hal ini dapat merugikan pendapatan daerah dan masyarakat.
Baca juga: Peras Mantan Pacar dengan sebar Video Syur, Pria di Batam Ditangkap Polisi
“Kami sedang mengkaji retribusi parkir di Batam. Kami minta Dishub memperketat pengawasan agar tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat dan pendapatan daerah,” tambahnya.
Ombudsman juga menyarankan agar Dishub kembali memfokuskan sosialisasi mengenai program parkir berlangganan. Ini diyakini bisa meminimalisir penyimpangan retribusi parkir.
Dengan sistem ini, pembayaran langsung masuk ke pendapatan daerah dan menghilangkan celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan.
“Dengan parkir berlangganan, Dishub harus memastikan tidak ada lagi pungutan parkir di seluruh Batam,” tegas Lagat.
Selain itu, edukasi kepada jukir juga dinilai penting agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik jika mereka membayar,” ujarnya.
Dr. Lagat juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir jika tidak diberikan karcis. Dia mengingatkan bahwa jam operasional jukir hanya dari pukul 6 pagi hingga 10 malam.
“Jika ada pemungutan di luar jam tersebut, itu ilegal.Masyarakat bisa menolak,” tutupnya.
Penulis; jd