Headline

Polisi Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal ke Malaysia di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia. Empat orang berhasil diselamatkan saat berada di pinggir jalan menunggu jemputan di Marina City, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Polisi juga menangkap dua pelaku berinisial AS dan M. Keduanya diduga berperan sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum para korban diberangkatkan ke negara tujuan.

Hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Selasa (20/8/2024).

Kronologi Penangkapan

Menurut Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, aksi pencegahan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi penampungan calon PMI ilegal di pinggir jalan kawasan Marina City, Batam. Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Business Center, Nagoya, Batam. Lalu didapati seseorang yang diduga sebagai PMI sedang menunggu jemputan di sebelah Warkop Agem Medan Premium.

Tak lama kemudian, sebuah mobil Daihatsu Terios datang menjemput orang tersebut. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City. Di lokasi tersebut, mobil berhenti dan beberapa orang terlihat turun.

Saat itulah, tim melakukan pemeriksaan di lokasi. Beberapa orang berusaha melarikan diri, namun tim berhasil menangkap empat orang serta satu sopir. Korban dan para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Hukuman Bagi Tersangka

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang melarang penempatan PMI ilegal dan melanggar ketentuan penempatan PMI yang sah.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan mencegah terjadinya eksploitasi,” tutup Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Penulis: jodeni

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

18 jam ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

1 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

2 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

2 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

2 hari ago