Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-Kura Dilindungi di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ekor kura-kura yang dilindungi di Batam. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024).

Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. Kura-kura tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.

“Dua pelaku yang diamankan berinisial FP (38) sebagai pemilik barang dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas penyelundupan ini,” ungkap Ade saat konferensi pers di Batam, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Dukung Produk Dalam Negeri, Prabowo Minta Menteri Gunakan Maung Pindad: Ini Tanggapan Toyota

FP mengungkapkan bahwa ia membeli kura-kura tersebut dari Pekanbaru, Riau, dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung ukuran. Kura-kura itu direncanakan untuk dijual di luar negeri dengan nilai jual yang bisa mencapai tiga kali lipat dari harga pembelian.

“Pengakuan pelaku menyatakan bahwa kura-kura yang dilindungi itu dibeli mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, dan di Malaysia serta Singapura harganya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” tambahnya.

Pemasok Diburu

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu pelaku pemasok kura-kura yang dilindungi tersebut. Dia menjelaskan bahwa kesulitan dalam penangkapan pemasok disebabkan oleh penggunaan jaringan yang terputus, mirip dengan jaringan narkoba.

Baca juga: Kesal di Jalan, Buruh Bangunan di Batam Nekat Tikam Anak di Bawah Umur dan Kabur ke Sumsel

“Kami sudah menerjunkan anggota ke Pekanbaru, tetapi tidak berhasil menemukan pelaku,” ujarnya.

Sebanyak 10 ekor kura-kura darat tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di wilayah Batam untuk kemudian dilepasliarkan di daerah konservasi.

Kedua pelaku, FP dan AW, dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya. Ancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Headline

Viral! Anggota DPRD Batam Klaim Tugas Dewan Pilih Bupati, Netizen: Ini Memalukan!

Telegrapnews.com, Batam - Jagad maya gempar. Salah seorang anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga menyebut salah…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Bawa Uang Ratusan Juta Tanpa Lapor, Bea Cukai Batam Sanksi Penumpang Rp21,9 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai.…

4 jam ago
  • Tanjung Pinang

Wali Kota Lis Darmansyah Resmi Buka MTQ XIX Tanjungpinang: Fokus Berantas Buta Aksara Al-Qur’an

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

4 jam ago
  • Politik

Masalah Klasik Warnai Reses DPRD Kepri di Hangtuah Batam: Sampah, Jalan Berlubang, dan Pengangguran Disorot

Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah persoalan klasik kembali mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kepulauan…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Sagulung, Lima Pelaku Diciduk

Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sagulung berhasil diringkus polisi.…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Terbukti Menipu Warga Batam Rp 15 Miliar, Kolonel TNI AL Agus Surya Dharmawan Dipecat dan Dipenjara

Telegrapnews.com, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut…

5 jam ago