Polda Kepri menangkap dua penyelundup Kura-kura di Batam (humas polda kepri)
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ekor kura-kura yang dilindungi di Batam. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024).
Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. Kura-kura tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.
“Dua pelaku yang diamankan berinisial FP (38) sebagai pemilik barang dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas penyelundupan ini,” ungkap Ade saat konferensi pers di Batam, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Dukung Produk Dalam Negeri, Prabowo Minta Menteri Gunakan Maung Pindad: Ini Tanggapan Toyota
FP mengungkapkan bahwa ia membeli kura-kura tersebut dari Pekanbaru, Riau, dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung ukuran. Kura-kura itu direncanakan untuk dijual di luar negeri dengan nilai jual yang bisa mencapai tiga kali lipat dari harga pembelian.
“Pengakuan pelaku menyatakan bahwa kura-kura yang dilindungi itu dibeli mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, dan di Malaysia serta Singapura harganya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” tambahnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu pelaku pemasok kura-kura yang dilindungi tersebut. Dia menjelaskan bahwa kesulitan dalam penangkapan pemasok disebabkan oleh penggunaan jaringan yang terputus, mirip dengan jaringan narkoba.
Baca juga: Kesal di Jalan, Buruh Bangunan di Batam Nekat Tikam Anak di Bawah Umur dan Kabur ke Sumsel
“Kami sudah menerjunkan anggota ke Pekanbaru, tetapi tidak berhasil menemukan pelaku,” ujarnya.
Sebanyak 10 ekor kura-kura darat tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di wilayah Batam untuk kemudian dilepasliarkan di daerah konservasi.
Kedua pelaku, FP dan AW, dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya. Ancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Penulis: jd
Telegrapnews.com, Batam - Jagad maya gempar. Salah seorang anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga menyebut salah…
Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai.…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…
Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah persoalan klasik kembali mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kepulauan…
Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sagulung berhasil diringkus polisi.…
Telegrapnews.com, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut…