Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-Kura Dilindungi di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ekor kura-kura yang dilindungi di Batam. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024).

Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. Kura-kura tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.

“Dua pelaku yang diamankan berinisial FP (38) sebagai pemilik barang dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas penyelundupan ini,” ungkap Ade saat konferensi pers di Batam, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Dukung Produk Dalam Negeri, Prabowo Minta Menteri Gunakan Maung Pindad: Ini Tanggapan Toyota

FP mengungkapkan bahwa ia membeli kura-kura tersebut dari Pekanbaru, Riau, dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung ukuran. Kura-kura itu direncanakan untuk dijual di luar negeri dengan nilai jual yang bisa mencapai tiga kali lipat dari harga pembelian.

“Pengakuan pelaku menyatakan bahwa kura-kura yang dilindungi itu dibeli mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, dan di Malaysia serta Singapura harganya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” tambahnya.

Pemasok Diburu

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu pelaku pemasok kura-kura yang dilindungi tersebut. Dia menjelaskan bahwa kesulitan dalam penangkapan pemasok disebabkan oleh penggunaan jaringan yang terputus, mirip dengan jaringan narkoba.

Baca juga: Kesal di Jalan, Buruh Bangunan di Batam Nekat Tikam Anak di Bawah Umur dan Kabur ke Sumsel

“Kami sudah menerjunkan anggota ke Pekanbaru, tetapi tidak berhasil menemukan pelaku,” ujarnya.

Sebanyak 10 ekor kura-kura darat tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di wilayah Batam untuk kemudian dilepasliarkan di daerah konservasi.

Kedua pelaku, FP dan AW, dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya. Ancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Elon Musk Berencana Kolaborasi Pembuatan Chip yakni Terafab

Elon Musk. f Istimewa TelegrapNews.com - Pebisnis Elon Musk mengemukakan rencana kolaborasi pembuatan chip di…

4 jam ago
  • Nasional

4,41 Juta Orang Mudik Pakai Pesawat, Bandara Soetta dan Kualanamu Jadi yang Tersibuk

Ilustrasi mudik pakai pesawat. F Istimewa TelegrapNews.com - Moda transportasi udara menjadi pilihan jutaan pemudik…

5 jam ago
  • Nasional

Menhub dan Kakorlantas Minta Pemudik Hindari Arus Balik Lebaran, Ini Prediksi Puncak Balik

One way dari Tol Cipali ke Kalikangkung saat momen puncak arus mudik Lebaran. (Dok. Jasa…

6 jam ago
  • Info Cuaca

Waspada Hujan Disertai Kilat Hampir Merata di Seluruh Indonesia

Ilustrasi hujan dan kilat. f Istimewa TelegrapNews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan…

8 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Shalat Idul Fitri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H TelegrapNews.com -…

1 hari ago
  • Olahraga

Kapten MU Kritik Wasit, Menurutnya Setan Merah Harus dapat Penalty saat Seri Melawan Bournemouth

Bruno Fernandes. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bruno Fernandes mengkritik wasit setelah Manchester United imbang dari…

2 hari ago