Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-Kura Dilindungi di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ekor kura-kura yang dilindungi di Batam. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024).

Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. Kura-kura tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.

“Dua pelaku yang diamankan berinisial FP (38) sebagai pemilik barang dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas penyelundupan ini,” ungkap Ade saat konferensi pers di Batam, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Dukung Produk Dalam Negeri, Prabowo Minta Menteri Gunakan Maung Pindad: Ini Tanggapan Toyota

FP mengungkapkan bahwa ia membeli kura-kura tersebut dari Pekanbaru, Riau, dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, tergantung ukuran. Kura-kura itu direncanakan untuk dijual di luar negeri dengan nilai jual yang bisa mencapai tiga kali lipat dari harga pembelian.

“Pengakuan pelaku menyatakan bahwa kura-kura yang dilindungi itu dibeli mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, dan di Malaysia serta Singapura harganya bisa meningkat hingga tiga kali lipat,” tambahnya.

Pemasok Diburu

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, menyebutkan bahwa pihaknya masih memburu pelaku pemasok kura-kura yang dilindungi tersebut. Dia menjelaskan bahwa kesulitan dalam penangkapan pemasok disebabkan oleh penggunaan jaringan yang terputus, mirip dengan jaringan narkoba.

Baca juga: Kesal di Jalan, Buruh Bangunan di Batam Nekat Tikam Anak di Bawah Umur dan Kabur ke Sumsel

“Kami sudah menerjunkan anggota ke Pekanbaru, tetapi tidak berhasil menemukan pelaku,” ujarnya.

Sebanyak 10 ekor kura-kura darat tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di wilayah Batam untuk kemudian dilepasliarkan di daerah konservasi.

Kedua pelaku, FP dan AW, dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya. Ancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…

1 jam ago
  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

9 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

10 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

11 jam ago