
TelegrapNews.com – Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan pelayanan yang maksimal dari semua pihak yang berkepentingan. Hal itu diwujudkan Bea Cukai Batam yang berkomitmen dalam menjalankan tugas dan pelayanan secara profesional, transparan tentunya sesuai regulasi.
Terbaru adalah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terhadap ratusan kontainer limbah elektronik impor di Terminal Peti Kemas Batu Ampar. Di mana tahapan dalam penerbitan SPPB telah melalui prosedur ketat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan SPPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil dari rangkaian proses pengawasan berlapis yang dimulai dari pemeriksaan fisik hingga verifikasi dokumen kepabeanan.
“Setiap barang impor yang masuk, khususnya yang masuk jalur merah, wajib melalui pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi barang di lapangan. Setelah itu dilakukan penelitian dokumen, termasuk izin dari instansi terkait,” ujarnya.
Setiawan mengatakan, sistem pengawasan yang diterapkan Bea Cukai tidak berdiri sendiri. Sudah terintegrasi secara nasional melalui platform digital. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), sementara tata kelola dokumen dan arus barang impor diawasi melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).
“Dengan sistem ini, setiap tahapan dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan,” katanya.
Ia menjelaskan, penerbitan SPPB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk izin dari instansi teknis seperti BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama untuk barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa barang impor tetap dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sepanjang telah memenuhi ketentuan perizinan dari instansi berwenang.
Untuk wilayah Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ), mekanisme tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, yang menempatkan BP Batam sebagai otoritas dalam penerbitan izin terkait lartas.
“Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai pelaksana regulasi. Artinya, kami memastikan seluruh prosedur dipatuhi. Namun terkait substansi izin, itu merupakan kewenangan instansi teknis yang mengeluarkannya,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Batam tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga menjaga integritas sistem pengawasan impor dengan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Dengan pendekatan berbasis sistem digital dan koordinasi lintas instansi, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa penerbitan SPPB limbah elektronik impor telah dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan, sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.(*)
