Polda Kepri menangkap seorang WNA Malaysia karena terlibat perdagangan orang, Senin (7/10/2024) (dok humas polda kepri)
Telegrapnews.com, Batam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA (43) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan terjadi saat ZA berusaha memberangkatkan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (7/10/2024).
Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024
Kombes Pol Donny Alexander, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024) bahwa proses pengurusan paspor korban dilakukan tanpa dokumen pelengkap lainnya dan difasilitasi oleh ZA.
“Proses ini melanggar aturan yang berlaku dan membahayakan korban,” tegas Donny.
Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mengenal korban dan menawarkan pekerjaan di kantin sebuah sekolah di Malaysia dengan gaji sebesar 2.000 Ringgit.
Penangkapan ZA berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik calon penumpang di Pelabuhan Batam Center. Saat ditanya, korban mengonfirmasi bahwa ZA adalah orang yang mendampinginya untuk pergi bekerja.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan ZA dalam kasus serupa dengan korban lain. “Kami mencurigai apakah ZA pernah melakukan tindakan ini sebelumnya,” kata Donny.
Penangkapan ZA merupakan bagian dari operasi Ditreskrimum Polda Kepri yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2024. Tujuan operasi untuk mengungkap jaringan TPPO yang kini menggunakan jalur transportasi umum.
Dalam operasi ini, empat WNI—YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30)—juga diamankan di dua lokasi Pelabuhan Internasional yang berbeda: Harbourbay Batuampar dan Batam Center.
Baca juga: Netralitas ASN di Pilkada Batam Dipertanyakan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
“Ini merupakan modus baru. Pelaku beralih menggunakan jalur transportasi umum, padahal sebelumnya mereka menggunakan pelabuhan ilegal. Kelima tersangka bertanggung jawab menyediakan dokumen dan sarana penginapan bagi calon korban yang akan berangkat ilegal,” tambah Donny.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal.
Penulis: jd
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang bersama PWI Kepulauan Riau menggelar audiensi…
Telegrapnews.com, Batam - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam, Kavi Anshary, menegaskan, setelah Konferensi…
Telegrapnews.com, Batam – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) tahun 2025, Polres Bintan…
Telegrapnews.com, Bintan – Sebuah kapal kargo bermuatan kontainer nyaris menabrak bengkel kapal milik seorang pengusaha…
Telegrapnews.com, Tanjung Uban – Bagi warga Bintan yang ingin menyeberang ke Batam hari ini, Jumat…
Telegrapnews.com, Batam — Harga emas batangan di Pegadaian pada hari ini, Jumat (25/4/2025), menunjukkan tren…