Headline

Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Telegrapnews.com, Batam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA (43) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan terjadi saat ZA berusaha memberangkatkan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

Kombes Pol Donny Alexander, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024) bahwa proses pengurusan paspor korban dilakukan tanpa dokumen pelengkap lainnya dan difasilitasi oleh ZA.

“Proses ini melanggar aturan yang berlaku dan membahayakan korban,” tegas Donny.

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mengenal korban dan menawarkan pekerjaan di kantin sebuah sekolah di Malaysia dengan gaji sebesar 2.000 Ringgit.

Penangkapan ZA berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik calon penumpang di Pelabuhan Batam Center. Saat ditanya, korban mengonfirmasi bahwa ZA adalah orang yang mendampinginya untuk pergi bekerja.

Baca juga: Penyegaran Jelang Pilkada, 8 Perwira Polda Kepri Dimutasi, Salah Satunya Kasat Reskrim Polresta Barelang

Pihak kepolisian kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan ZA dalam kasus serupa dengan korban lain. “Kami mencurigai apakah ZA pernah melakukan tindakan ini sebelumnya,” kata Donny.

Penangkapan ZA merupakan bagian dari operasi Ditreskrimum Polda Kepri yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2024. Tujuan operasi untuk mengungkap jaringan TPPO yang kini menggunakan jalur transportasi umum.

Dalam operasi ini, empat WNI—YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30)—juga diamankan di dua lokasi Pelabuhan Internasional yang berbeda: Harbourbay Batuampar dan Batam Center.

Baca juga: Netralitas ASN di Pilkada Batam Dipertanyakan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

“Ini merupakan modus baru. Pelaku beralih menggunakan jalur transportasi umum, padahal sebelumnya mereka menggunakan pelabuhan ilegal. Kelima tersangka bertanggung jawab menyediakan dokumen dan sarana penginapan bagi calon korban yang akan berangkat ilegal,” tambah Donny.

Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago