Headline

Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Telegrapnews.com, Batam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA (43) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan terjadi saat ZA berusaha memberangkatkan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

Kombes Pol Donny Alexander, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024) bahwa proses pengurusan paspor korban dilakukan tanpa dokumen pelengkap lainnya dan difasilitasi oleh ZA.

“Proses ini melanggar aturan yang berlaku dan membahayakan korban,” tegas Donny.

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mengenal korban dan menawarkan pekerjaan di kantin sebuah sekolah di Malaysia dengan gaji sebesar 2.000 Ringgit.

Penangkapan ZA berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik calon penumpang di Pelabuhan Batam Center. Saat ditanya, korban mengonfirmasi bahwa ZA adalah orang yang mendampinginya untuk pergi bekerja.

Baca juga: Penyegaran Jelang Pilkada, 8 Perwira Polda Kepri Dimutasi, Salah Satunya Kasat Reskrim Polresta Barelang

Pihak kepolisian kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan ZA dalam kasus serupa dengan korban lain. “Kami mencurigai apakah ZA pernah melakukan tindakan ini sebelumnya,” kata Donny.

Penangkapan ZA merupakan bagian dari operasi Ditreskrimum Polda Kepri yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2024. Tujuan operasi untuk mengungkap jaringan TPPO yang kini menggunakan jalur transportasi umum.

Dalam operasi ini, empat WNI—YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30)—juga diamankan di dua lokasi Pelabuhan Internasional yang berbeda: Harbourbay Batuampar dan Batam Center.

Baca juga: Netralitas ASN di Pilkada Batam Dipertanyakan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

“Ini merupakan modus baru. Pelaku beralih menggunakan jalur transportasi umum, padahal sebelumnya mereka menggunakan pelabuhan ilegal. Kelima tersangka bertanggung jawab menyediakan dokumen dan sarana penginapan bagi calon korban yang akan berangkat ilegal,” tambah Donny.

Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

8 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

9 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago