Headline

Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Telegrapnews.com, Batam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA (43) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan terjadi saat ZA berusaha memberangkatkan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (7/10/2024).

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

Kombes Pol Donny Alexander, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024) bahwa proses pengurusan paspor korban dilakukan tanpa dokumen pelengkap lainnya dan difasilitasi oleh ZA.

“Proses ini melanggar aturan yang berlaku dan membahayakan korban,” tegas Donny.

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mengenal korban dan menawarkan pekerjaan di kantin sebuah sekolah di Malaysia dengan gaji sebesar 2.000 Ringgit.

Penangkapan ZA berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik calon penumpang di Pelabuhan Batam Center. Saat ditanya, korban mengonfirmasi bahwa ZA adalah orang yang mendampinginya untuk pergi bekerja.

Baca juga: Penyegaran Jelang Pilkada, 8 Perwira Polda Kepri Dimutasi, Salah Satunya Kasat Reskrim Polresta Barelang

Pihak kepolisian kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan ZA dalam kasus serupa dengan korban lain. “Kami mencurigai apakah ZA pernah melakukan tindakan ini sebelumnya,” kata Donny.

Penangkapan ZA merupakan bagian dari operasi Ditreskrimum Polda Kepri yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2024. Tujuan operasi untuk mengungkap jaringan TPPO yang kini menggunakan jalur transportasi umum.

Dalam operasi ini, empat WNI—YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30)—juga diamankan di dua lokasi Pelabuhan Internasional yang berbeda: Harbourbay Batuampar dan Batam Center.

Baca juga: Netralitas ASN di Pilkada Batam Dipertanyakan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

“Ini merupakan modus baru. Pelaku beralih menggunakan jalur transportasi umum, padahal sebelumnya mereka menggunakan pelabuhan ilegal. Kelima tersangka bertanggung jawab menyediakan dokumen dan sarana penginapan bagi calon korban yang akan berangkat ilegal,” tambah Donny.

Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi calon pekerja migran dari praktik ilegal.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Tanjung Pinang

PWI Tanjungpinang dan PWI Kepri Audiensi dengan Wali Kota Lis, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang bersama PWI Kepulauan Riau menggelar audiensi…

45 menit ago
  • Headline

Tidak Ada PWI Tandingan, Ketua PWI Batam: Kita Bubarkan Konferkot Ilegal!

Telegrapnews.com, Batam - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam, Kavi Anshary, menegaskan, setelah Konferensi…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polres Bintan Gelar Tactical Floor Game Jelang Mayday 2025, Siapkan Pengamanan Maksimal

Telegrapnews.com, Batam – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) tahun 2025, Polres Bintan…

17 jam ago
  • Headline

Kapal Kargo Nyaris Tabrak Bengkel Kapal di Sei Enam Bintan, Dihantam Angin Kencang

Telegrapnews.com, Bintan – Sebuah kapal kargo bermuatan kontainer nyaris menabrak bengkel kapal milik seorang pengusaha…

19 jam ago
  • Headline

Jadwal Kapal Roro Tanjung Uban ke Batam Hari Ini, Jumat 25 April 2025: 8 Trip, Tiket Hanya Bisa Dibeli Online

Telegrapnews.com, Tanjung Uban – Bagi warga Bintan yang ingin menyeberang ke Batam hari ini, Jumat…

19 jam ago
  • Gaya Hidup

Harga Emas di Pegadaian Batam Turun, Galeri 24 Paling Murah untuk Ukuran Kecil

Telegrapnews.com, Batam — Harga emas batangan di Pegadaian pada hari ini, Jumat (25/4/2025), menunjukkan tren…

19 jam ago