Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima dokumen hasil perhitungan kerugian negara dari Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (foto penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Tim penyidik Kejati Kepri tengah bersiap untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 14 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima dokumen hasil perhitungan kerugian negara dari Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya pada Selasa (24/09/2024).

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Fly Over Sei Ladi Diresmikan Akhir Desember 2024 dengan Nama Baru

Baca juga: Kasus Sei Ladi Batam Bukan Begal, Penyelidikan Polisi, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal di Michat

Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejati Kepri dan tim auditor dari BPKP.

Kejadian bermula dari kerjasama operasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal antara tahun 2015 hingga 2021.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa ada pendapatan negara sebesar 5% dari jasa tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam tidak menerima dana itu.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tengah Teliti Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam

Baca juga: Solidaritas PWI Jateng: Dukung Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum Hasil KLB

Lebih jauh, hasil audit mengungkapkan adanya pembayaran PNBP sebesar 20% yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Berdasarkan laporan audit dari BPKP, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar,” ujar Teguh.

Hingga saat ini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi dalam upaya mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik berencana untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:  Kejagung Setujui Usulan Kejati Kepri Soal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penadahan

Baca juga: Jokowi Tegaskan Larangan Ekspor Pasir Mentah, Hanya Sedimen Jalur Laut yang Diperbolehkan

Teguh Subroto menegaskan bahwa penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian negara merupakan langkah penting dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Ia berharap kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik. Serta mempercepat penanganan kasus korupsi.

Penulis: lcm