Headline

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Lengkap, Tiga WN India Tersangka Pembawa 106 Kg Sabu Segera Disidangkan

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri menyatakan berkas perkara kasus narkotika atas nama tiga tersangka warga negara India, yaitu RM, SD, dan GV, telah lengkap (P-21).

Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 saat berlayar di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun. Mereka ditangkap dengan membawa 106 kg sabu di kapal berbendera Singapura.

Menurut Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH., Jumat (8/11/2024), para tersangka membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia atas perintah DPO warga Malaysia bernama Riki.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM, Bukti Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat

Mereka berencana mengedarkan barang tersebut di Australia dengan imbalan 100.000 dolar Singapura, atau sekitar 1,1 miliar rupiah.

Saat berlayar menuju Surabaya, kegiatan mereka terendus oleh tim gabungan dari BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai. Tim segera melakukan penangkapan.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Pujiarto, SH., MH. meneliti berkas perkara dengan cermat sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP. Akhirnya menyimpulkan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materiil.

Kini, proses serah terima tersangka dan barang bukti sedang dikoordinasikan untuk pelaksanaan tahap 2.

Baca juga: HNSI Gandeng PSDKP Batam Usut Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Piayu Laut

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kejati Kepulauan Riau menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pemberantasan narkotika di wilayah ini.

“Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, kami menangani 183 perkara narkotika. Tuntutan pidana mati terhadap 8 terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup untuk 4 terdakwa,” ujar Kasi Penkum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

2 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago