
Telegrapnews.com, Batam – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10.345 gram (10 kilogram) dan senjata api laras pendek jenis Blank Gun beserta 86 butir peluru di perairan Barat Laut Pulau Takong Iyu, Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku bernama Nordan, yang juga merupakan nahkoda boat, berhasil diamankan.
Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun.
Baca juga: Terbongkar, Rumah PM Netanyahu Rusak Akibat Serangan Pesawat Nirawak Hizbullah
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan koordinasi untuk menyekat jalur pelayaran yang diduga digunakan.
Pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan patroli di perairan dan menyergap boat jenis slodang bermesin Yamaha 85 PK.
“Pukul 21.30 WIB, tim berhasil menghentikan boat dan mengamankan pelaku bersama dua tas ransel hitam yang berisi 10 plastik narkoba jenis sabu,” ujar Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono dalam konferensi pers di Markas Komando Lantamal IV Batam, Rabu (23/10).
Baca juga: Kritik Penanganan Sampah di Batam: Politisi Nasdem Angkat Suara
Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar. Pelaku, yang berasal dari Lombok dan berdomisili di Tanjung Balai Karimun (TBK), beserta barang bukti telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Laksamana Yoos menambahkan, pelaku diupah Rp30 juta per kilogram untuk membawa sabu tersebut.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Polda Kepri, BNNP Kepri, dan Bea Cukai Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, yang turut hadir dalam konferensi pers, menekankan pentingnya menjaga sinergi antara lembaga untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau bisa terlindungi dari masuknya barang-barang terlarang,” tegasnya.
Penulis: jd